MediaJatim.com, Banyuwangi – Aksi pria berinsial ENA (36) wargaJL. Cokroaminoto Gang Pakusari Nomor 3 Lingkungan Bayur Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Utara Kabupaten Denpasar ini berakhir di jeruji besi Mapolsek Muncar, Selasa (19/2).
Pelaku yang juga tinggal di Desa Pengantigan Kecamatan Rogojampi tersebut berhasil dibekuk polisi sekitar Pukul 21.45 WIB, setelah diduga melakukan aksi pencurian disertai kekerasan kartu ATM dan HP milik korban berinsial NR (30), perempuan asal Desa Sumberberas Kecamatan Muncar, saat bersantai di Pelabuhan Muncar.
Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan menjelaskan, pelaku usai melakukan kejahatan terhadap korban sempat melarikan diri ke wilayah Rogojampi.
Karena HP milik korban masih aktif, korban kemudian memancing pelaku untuk ketemuan di wilayah Muncar, tepatnya di kediaman warga berinsial A (32), Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, didampingi petugas yang menyamar.
Usai terpancing kemudian pelaku masuk ke kediaman warga tersebut. Kemudian pemilik rumah yang juga dijadikan saksi kasus ini memastikan pelaku sudah duduk di ruang tamu.
Selanjutnya dia menyururuh korban dan saksi berinisal W (35), masuk terlebih dahulu dan duduk saling berhadapan dengan pelaku. Sementara petugas mengintai di sekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.
Tak lama kemudian, tersangka marah dan langsung emosi. Di TKP pelaku itu menyiram saksi W menggunakan minuman kopi yang berada di atas meja. Tak hanya itu, pelaku kemudian mengambil sebilah sangkur yang disembunyikannya di bawah meja.
Seketika itu, pelaku mengangkat sangkur yang masih berada di dalam rangkanya tepat didepan saksi W. Sembari berkata “WES SUWI AKU PENGEN MATENI AREK IKI’. “Sudah lama aku ingin membunuh anak ini”. Mendengar kata itu, sontak korban langsung ketakutan dan langsung lari keluar rumah kemudian memberitahu petugas.
Berdasarkan informasi itu, petugas kepolisian langsung membekuk pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti sebilah sangkur dari tangan pelaku. Dari bukti dan saksi tersebut, kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke mapolsek setempat, untuk ditindak lebih lanjut.
“Pelaku sudah berhasil kami tangkap. Barang bukti sangkur panjang 40 sentimeter warna silver berikut rangkanya yang terbuat dari kalep warna hitam sudah kami amankan. Dari aksi yang dilakukan di Pelabuhan Muncar pelaku dikenai Pasal 365 KUHP. Aksi yang kedua pelaku dikenai Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegas Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan, Rabu (20/2).
Reporter : Yudi Irawan
Redaktur : Sulaiman