PERIODE II

Warga Pasongsongan Akui Miliki Narkoba

Media Jatim

Mediajatim.com, Sumenep – Satreskoba Polres Sumenep meringkus YA (42) warga desa Prancak, kecamatan Pasongsongan, kabupaten Sumenep, Madura, Selasa sore (10/9).

Warga kelahiran Jember tersebut, terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu, di salah satu rumah warga di desa Batuan, Kecamatan Batuan Sumenep.

Saat dimintai keterangan oleh kepolisian di tempat kejadian perkara, YA mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

“Petugas menunjukkan sisa barang bukti yang diamankan. Yang bersangkutan berinisial YA ini mengakuinya,” tutur AKP. Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep.

Widiarti menjelaskan, penangkapan YA bermula dari laporan masyarakat bahwa YA sering membawa narkotika jenis sabu ke wilayah kecamatan Batuan.

“Dari laporan warga itu, tim bergerak. Ternyata benar,” lanjutnya.

Dari penangkapan tersebut, Satreskoba Polres Sumenep berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 0,64 gram.

Selain itu, diamankan pula seperangkat alat hisap, seperti bonk dari botol plastik, sedotan warna putih, pipet kaca dan satu korep api.

“Hingga saat ini, masih terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Widiarti.

Pihak kepolisian belum menetapkan pasal yang akan menjerat YA. Sehingga belum diketahui pasti apakah YA akan dihukum atau hanya mendapat rehabilitasi. Sebab barang bukti yang diamankan oleh kepolisian hanya di bawah satu gram.


Reporter: Holis
Redaktur: Sulaiman

Baca Juga:  Pemilu 2024, PKS Sumenep Targetkan Mandiri di DPRD