MediaJatim.com, Pamekasan – Salah satu dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, Eko Ariwidodo, dinilai melecehkan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Pasalnya, ia terciduk merusak banner posko pendaftaran Masa Penerimaan Anggota Baru (Mapaba) Rayon Fakultas Syari’ah Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Jum’at (15/11/2019) sore.
Ahmad Faizal Dzat, Ketua Komisariat PK PMII IAIN Madura menuturkan, dosen tersebut menyobek banner itu dan membuang ke tempat sampah. “Beliau menyobek banner dan membuang bannernya ke tempat sampah Rayon Fakultas syari’ah, kak. Dan beliau tanpa pamit, kak. Padahal waktu itu masih ada lek-alek yang jaga posko pendaftaran kak,” katanya di Grup WhatsApp Ikatan Alumni PMII IAIN Madura.
Amir Jauzi, salah satu alumni PMII menilai, tindakan itu tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang terdidik. “Kenapa harus dibuang? Dikiranya itu sampah?” komentar Amir geram.
Affan, alumni PMII lainnya juga mengomentari tindakan tersebut. “Sungguh keterlaluan,” komentar Affan diikuti emoticon tonjokan.
Alumni lain, dengan nama di WhatsApp tertera Bidadari Surga juga geram dengan tindakan tindakan yang dinilai tak bermoral ini. “Hajar, lek. Kalau lambang ideologi dirobek, jangan ada pertimbangan langsung tetapkan. Apalagi belum kenal kenalpun tampar pas. Tunjukkan mahasiswanya,” tulisnya.
Faizal, sapaan akrab nakhoda PMII IAIN Madura menyatakan siap bergerak dan mengkawal persoalan tersebut dan menilai dosen terkait sudah melecehkan ideologi PMII tersebut. “Siap kak, ini sudah mencederai nama baik organisasi PMII, mohon pengkawalannya senior. Kami tidak akan tinggal diam, ini persoalan ideologi dan nama baik PMII,” balas Faizal dalam grup internal IKA PMII.
Hafidz, anggota grup satu ideologi juga berkomentar, harus ada tindakan tegas dan klarifikasi. Karena siapapun pelakunya, lanjutanya, oknum dosen itu sudah tidak beretika. “Harus ada tindakan dan klarifikasi siapapun dia krn sdh tdk punya etika,” tulisnya tegas.
Anggota grup lainnya, Wakid Maulana menyarankan, agar diselesaikan dengan cara bijaksana. “Sebaiknya di selesaikan dg cara bijak, duduk dan lakukan aspirasi dengan yang bersangkutan,” tulisnya berusaha mendinginkan suasana.
Zainal, alumni PMII di grup itu juga meminta agar dosen terkait diajak duduk bersama di Komisariat dan mengajarkannya tentang PMII. “Duduk di rumah pergerakan kita, kenalkan dan ajarkan dia tentang PMII,” komentarnya singkat.
Tindakan itu juga dikomentari Zainolllah, alumni PMII IAIN Madura. Ia menilai, dosen tersebut seakan menantang. Pasalnya, dalam video yang beredar, dosen terkait memasukkan tangannya ke dalam saku celana. “Kongang dosen jiah, tanangah paggun bedeh delem kapengah celananah,” tulis Zainol dengan bahasa Madura.
Ia menilai, perusakan yang dilakukan dosen tersebut adalah sebuah bentuk pelecehan terhadap oraganisasi PMII.
Sodik, mantan Ketua Cabang pada masanya juga berkomentar, dosen tersebut bertindak seperti oknum Satpol-PP. “Pola Satlpol PP jiah….!!!,” komentarnya geram.
Mantan Ketua Komisariat PK PMII IAIN Madura minta pihak pengurus komisariat wajib turun jalan sebagai bentuk kepedulian dan pembelaan terhadap organisasi bermanhaj Ahlussunah Wal Jamaah tersebut. “Komisariat harus turun jalan. Kalau pengurus komisariat hari ini tidak berani turun jalan, demi Allah saya siap turun jalan. Ini soal ideologi, tidak ada tawar menawar lagi,” tulisnya seakan menyulut api geram alumni lainnya.
Syaiful Petuah turut menuliskan kegeramannya. Ia mendesak komisariat untuk tidak mentolerir tindakan amoral itu. “Tidak perlu di rembuk lagi kak karena itu sudah jelas tindakan amoral,” komentar alumni PMII IAIN Madura yang kini menjadi Pengurus Cabang PMII Pamekasan.
Ach. Rofiqi, mantan Ketua Komisariat PMII setempat periode 2016/2017 mengomentari informasi tersebut. Ia juga menyodorkan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) karena tindakan itu berkaitan dengan hukum.”Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) sebagai berikut: (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tulisnya.
Dosen bersangkutan terlihat menjelaskan tindakannya dalam video berdurasi kurang dari lima menit tersebut.”Saya tidak ada niatan untuk merobek, saya lepas tapi tak sengaja banner itu robek. Lagian, kenapa banner organisasi ekstra masuk kampus. Kan bisa di luar saja. Di sekitar kampus kan bisa. Saya tak ada niatan merusak. Saya pernah isi kajian di HMI dan juga PMII. Jadi buat apa saya akan melecehkannya?” kata Eko, sapaan akrabnya dalam video yang beredar.
Dalam video itu, Khoiniyah, menilai, dosen tersebut berbelit-belit dan mencoba mengelak tindakan yang baru disadari akan memunculkan konflik besar. “Bapak, maaf saya sebagai Ketua Rayon, izinkan berbicara. Dari tadi, bapak terlalu melebar sana sini. Yang kami lihat, bapak merusak banner, dan itu bagi kami adalah pelecehan terhadap organisasi PMII. Bahkan, tindakan bapak disaksikan sendiri sama kader PMII yang jaga posko,” kata satu-satunya nakhoda Rayon bergender perempuan di PMII IAIN Madura tersebut.
Reporter: Gafur
Redaktur: Zul