PERIODE II
News  

‘Onani’ Bocah, Karyawan KSP di Bui

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Kasus kekerasan seskusal manimpa anak di bawah umur terjadi di Sektor Purwoharjo. Kasus itu menimpa Bunga, gadis berusia 10 tahun warga setempat.

Korban dirayu pelaku dengan diiming – imingi uang agar mau di onani Edi Susianto (31) warga Dusun Bulurejo, Desa Bulurejo Kecamatan Purwoharjo. Akibat tindakannya itu, karyawan sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ini, dijebloskan ke penjara, Sabtu (30/11).

Kapolsek Purwharjo AKP Ali Ashari melalui Kanit Reskrim Poslek Purwoharjo Ipda Agus Suhartono menjelaskan, kasus tersebut terkuak atas laporan orang tua korban yang tak terima buah hatinya menjadi korban.

Baca Juga:  Bulan Ramadan, Polres Pamekasan Adakan Training Spiritual Motivation

“Perbuatan itu dilakukan pelaku di dalam kamar rumah korban pada hari Jumat (29/11) sekitar Pukul 11.00 WIB. Sebelum melakukan aksinya, korban dirayu akan diberi uang Rp. 25 ribu. Kemudian pelaku mengonani korban,” jelas Ipda Agus Suhartono.

Pihaknya menambahkan, perbuatan itu juga dilakukan pelaku ke korban di tempat yang sama pada petengahan November 2019. Saat itu korban diberi uang Rp. 5 ribu.

“Dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Sub Pasal 82 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Ipda Agus Suhartono.

Baca Juga:  Penutupan PBAK UINSA 2018 Diwarnai Aksi Demonstran

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman