MediaJatim.com, Sidoarjo – Kabar Monopoli penerbit buku oleh Dinas Pendidikan Sidoarjo langsung disangkal sama Tirto Adi Sekretaris Disdik Sidoarjo.
Pihaknya menegaskan bahwa siapapun penerbit buku yang sudah memenuhi standard dari Kemendikbud dapat berjualan di Sidoarjo.
“Tidak ada monopoli itu, siapapun penerbit itu yang sudah memenuhi standard Kemendikbud silahkan berjualan,” kata Tirto Adi saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Sidoarjo, Senin (17/02/2020).
Selain itu pihaknya juga menambahkan, bahwa ini bukan soal penerbit lokal maupun nasional, kalau sudah tercantum dalam laman resmi Kemendikbud maka diperbolehkan melakukan penjualan di Sidoarjo.
“Ini bukan soal Nasional atau lokal, karena semua itu ada aturannya, kalau sudah memenuhi aturan maka, silahkan berjualan,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo, Asrofi, dalam penjualan buku Disdik tidak pernah ikut campur, apalagi sampai memonopoli.
“Disdik sama sekali tidak ikut campur dalam penerbit, karena itu sudah ada aturannya,” tutur Asrofi kepada reporter mediajatim.com
Ia juga meminta kepada para penerbit untuk menjual bukunya yang benar, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya ngak ada urusan sama penerbit buku. Kalau mau menjual buku, ya yang bagus dan murah,” ujar Asrofi.
Reporter: Syaiful Bahri
Redaktur: Sulaiman
semoga pendidikan di kabupeten Sidoarjo semakin maju dan harus mengedepankan kepentingan anak didik
jangan sampai ada pungutan liar seperti di daerah lain.
khusus buku sekolah sudah diatur sesuai peraturan yang berlaku, jangan sampai sekolah membeli buku dengan menggunakan dana bos yang tidak sesuai dengan peraturan.
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Kepada Yth
– Bapak/Ibu Kepala Sekolah
– Bapak/Ibu Bendahara Sekolah
Dengan Hormat dan Salam Sejahtera untuk kita semua
Perkenalkan nama saya A. WIDODO dari Toko Buku WIDODO SIDOARJO yang beralamat di Jalan Anggrek Inpres nomor 24 Kureksari Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo
Bermaksud menyampaikan informasi :
1. Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 8 Tahun 2020 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
2. Pada Salinan Permendikbud RI No 9 Tahun 2020 BAB IV tetang PBJ Sekolah, yang didalamnya tertuang tatacara pembelanjaan barang dan jasa serta tatacara pembuatan SPJ penggunaananggarannya.
Bahwa SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Reguler di Kemendikbud.
Maka kami dari Toko WIDODO BUKU SIDOARJO menawarkan beberapa hal sebagai berikut :
1. Toko WIDODO BUKU SIDOARJO sudah terdaftar resmi di SIPLah.
2. Pembelanjaan Buku
– Kurikulum 2013 Buku Teks Utama/Wajib (sesuai HET dikbud),
– Kurikulum 2013 Buku Teks Pendamping SD Kls 1 dan Kls 4, SMP Kls 7,
SMA Kls 10 (sesuai HET dikbud)
– Buku Nonteks (sesuai HET dikbud),
3. ke Toko WIDODO BUKU SIDOARJO dapat dilakukan dengan mengakses :
-blanja,com : https://siplah.blanja.com/store/176-widodo-sidoarjo?parent_dtids=all
-eurekabookhouse : https://siplah.eurekabookhouse.co.id/mall/detail/widodo-buku-sidoarjo
3. Konsultasi pemahaman terkait SIPLah (free WA/Telp 081 231 481 69)
Demikian Informasi ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb