Oleh: Musannan Abdul Hady
Beberapa minggu ini viral prasasti peresmian kota cinema mall (KCM). Ada salah satu pihak menuding Bupati Pamekasan telah menyematkan tanda tangan pada prasasti dimaksud. Tidak cukup dengan tudingan, mereka juga sampai turun jalan melakukan demonstrasi karena menganggap bahwa Bupati Pamekasan telah meresmikan KCM. Dan bahkan pada saat demonstrasi–yang harusnya menjadi ajang menyampaikan pendapat di muka umum–malah menjadi ajang mencaci-maki ke wajah Bupati.
Berdasarkan klarifikasi, Bupati menyampaikan bahwa ia tidak pernah menandatangani prasasti KCM. Atas beredarnya poto-poto yang beredar di media sosial tentang menyebarnya tanda tangan Bupati pada prasasti itu, Bupati melakukan pemanggilan terhadap pengelola KCM. Pihak KCM pun menyampaikan bahwa ia tidak pernah membuat prasasti untuk peresmian KCM apalagi sampai ditandatangani oleh Bupati Pamekasan.
Dari sini muncul tanda tanya besar. Siapa sebenarnya yang menjadi aktor di balik adanya tanda tangan Bupati pada prasasti KCM ini? Ini penting dipertanyakan, karena sebab beredarnya poto tanda tangan pada prasasti itu telah menimbulkan kegaduhan sosial. Dan dengan sangat yakin saya sampaikan, ada motif politik dari kejadian ini. Aktor ini telah dengan sengaja memperkeruh keadaan Pamekasan dan mengadu domba antara Bupati dengan masyarakat Pamekasan dan sebagian ulama Pamekasan.
Dengan kejadian ini, saya bersepakat dengan ketua fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB). Aparat harus mengusut tuntas atas kejadian yang telah menguras tenaga dan pikiran masyarakat Pamekasan ini. Kalau kejadian ini by design, biar aktornya segera terungkap. Selain itu, untuk menjaga marwah pejabat negara maka pemalsuan terhadap tanda tangan Bupati ini juga harus diusut tuntas–setuntas-tuntasnya agar ke depan tidak terjadi lagi perbuatan melanggar hukum yang merasa kebal terhadap hukum. Bukankah negara kita adalah negara hukum?
Namun karena ini merupakan delik aduan maka pihak berwajib masih harus menunggu pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan. Dalam hal ini pihak yang dirugikan adalah Bupati Pamekasan dan pengelola KCM. Saya sebagai masyarakat yang ikut resah dan penasaran terhadap aktor di balik semua ini mendukung langkah-langkah Bupati Pamekasan untuk melaporkan orang yang telah menggiring opini seakan Bupati berada di balik pendirian KCM. Sebab oleh kabar ini, jelas citra Bupati menjadi buruk di mata masyarakat dan sebagian ulama Pamekasan.
Atas kejadian ini, saya curiga ada sebuah konspirasi atau persekongkolan jahat pihak-pihak tertentu untuk men-down great Bupati. Kalau Bupati tidak menandatangani dan KCM juga tidak membuat prasasti itu, berarti ada pihak ketiga yang sengaja bermain di balik semua kejadian ini. Yang perlu didalami oleh pihak kepolisian adalah pihak ketiga yang bermain di balik kejadian ini karena ini sudah meresahkan masyarakat, agar informasi di masyarakat segera clear, tidak ada asumsi negatif terhadap pemerintah kabupaten Pamekasan.
Bagaimana pun Bupati adalah simbol sebuah Kabupaten dan H. Baddrut Tamam adalah simbol Pamekasan. Jadi menghancurkan marwah seorang Bupati sama dengan menghancurkan nama baik kabupaten Pamekasan. Bupati Pamekasan tidak harus takut melangkah untuk menuntaskan persoalan yang membuat gaduh Pamekasan ini. Laporkan saja dan biarkan pihak berwajib yang menyelesaikan persoalan ini. Kalaupun oknum politisi di balik semua ini harusnya tidak berlaku sepicik ini.
Bongkar!
Pamekasan, 19 Pebruari 2020