MediaJatim.com, Pacitan – Pembangunan parkir di Pantai Klayar, Desa Sendang, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, pada 2018 lalu dengan nilai pekerjaan sekitar Rp1 miliar tak sesuai atau ada pengurangan volume dalam pekerjaannya.
Berawal dari itu dan setelah dilakukan penyidikan, saat ini Kejaksaan Negeri Pacitan telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pekerjaan parkir tersebut.
“Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan kerugian negara sekitar Rp190 juta,” ujar Mirzantio Erdinanda, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pacitan, saat gelar press release, di Kejari Pacitan, Senin (09/03/2020) sore.
Ketiga tersangka tersebut yakni, ‘SN’ Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Pacitan, sedangkan dua tersangka lainnya adalah pekerja swasta yang bekerja sebagai pelaksana proyek tersebut, dengan inisial FJ dan BY.
Mereka, lanjut Tio begitu ia disapa, ditahan setelah dilakukan penyelidikan pada akhir 2019 lalu dan berdasarkan surat tugas penyidikan tanggal 2 Januari 2020, serta mereka terjerat dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atau biasa disebut dengan UU Tipikor.
“Hari ini mereka statusnya adalah tersangka, maka dilakukan penahanan, dan akibat dari tindakannya itu tersangka terancam hukuman paling sedikit 1 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya, sembari menambahkan bahwa saat ini ketiga tersangka itu ditahan di Rutan Klas II B Pacitan.
Reporter: Sigit
Redaktur: Zul