Kasus Perselingkungan di Situbondo Berujung di Meja Hukum

Media Jatim

MediaJatim.com, Situbondo – seorang Warga Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, NM (36) melaporkan suaminya ke Polres Situbondo atas dugaan perselingkuhan, Ahad (5/5/2020).

Laporan seorang ibu dari dua anak ini yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH Beta) tersebut dengan Nomor: LP/K/B/93/lV/Res.1.24/2020 Jatim/Red Situbondo.

“Saya melaporkan suami saya atas dugaan perselingkuhan,” ujarnya singkat.

Saat NM ditanya lebih lanjut di kediamannya Jalan KP. Bendera RT 2 RW 12, Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, ia menyebutkan alasan dirinya membawa kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan suaminya ini ke meja hukum.

Menurutnya, suaminya sendiri, HD (32) Warga Desa Sodung, Kecamatan Banyuputih, diduga telah melakukan nikah siri dengan wanita lain.

“Saya sebagai istri sah tidak terima kalau suami saya menikah dengan orang lain. Apalagi semenjak dia nikah lagi, saya dan kedua anak saya terlantar bahkan sudah tidak pernah memberi nafkah lagi kepada saya,” jelasnya sedih.

Baca Juga:  Ifan Rindu Suasana Pesantren

Ia menginginkan, pihak Mapolres Situbondo bisa memberikan keadilan setelah dirinya dan kedua anaknya ditelantarkan.

“Saya hanya meminta keadilan bagi saya dan kedua anak saya, dan saya berharap laporan saya segera ditanggapi oleh Polres Situbondo,” pinta NM.

Sementara Sekjend LBH Peta Nofika Syaiful Rahman, selaku pihak pendamping pemohon, berharap penegak hukum tidak main-main dalam kasus ini. Sebab, termohon sudah menelantarkan anaknya dan telah nikah siri tanpa ada persetujuan dari istri pertama.

“Kami minta penegak hukum untuk tidak main-main dalam menjalankan kasus ini. Termohon bisa terjerat pasal berlapis, karena ada dua unsur dalam pengaduan tersebut. Pertama, penelantaran dua anaknya, hingga dibawa neneknya ke Bali untuk cari nafkah. Kedua, nikah siri dengan seorang gadis asal Desa Bantal tanpa sepengetahuan istri pertama,” tegasnya.

Baca Juga:  Wabup Pamekasan Sampaikan Komitmen Percepat Pemulihan Pascabencana

HD dan NM hidup bersama sejak tahun 2005 dan dikarunai dua orang anak. Kini NM tinggal bersama kedua anak perempuannya yang masih berumur kurang lebih 12 tahun.

“Sedangkan anaknya satu lagi, dibawa orangtua NM ke Bali agar mengurangi beban kebutuhan NM,” imbuhnya.

Kasus ini sudah dalam tahap investigasi tim LBH Peta dan Polres Situbondo melalui Bhabinkamtibmas Desa Bantal.

“Setelah menerima pengaduan dari korban, saya langsung melakukan investigasi bersama tim LBH Peta ke lapangan juga bersama Bhabinkamtibmas Desa Bantal. Kasus ini terus kami kawal sampai selesai,” tukas Ketua LBH Peta Eko.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul