LSM Siti Jenar Dukung Langkah KRPH Sumbermalang Laporkan Oknum Perusak Hutan

Media Jatim

Mediajatim.com, Situbondo – Ketua Umum LSM Siti Jenar Eko Febrianto mendukung penuh keputusan KRPH Sumbermalang melakukan pelaporan terhadap oknum terduga pengrusakan Hutan Lindung di Kawasan Hutan di Petak A Blok Labeng Saketeng, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo.

“Saya sangat mendukung langkah KRPH yang telah berani mengambil keputusan melapor ke pihak berwajib,” kata Eko Febrianto saat ditemui di Kantor LSM Siti Jenar, Senin (13/4/2020).

Laporan tentang pengrusakan hutan yang masuk wilayah KPH Bondowoso itu telah diterima Kepolisian Resort (Polres) Situbondo dengan Nomor: T-Trima/02/IV/2020 tertanggal 13 April 2020, pukul 11.25 WIB.

Menurut Eko Febrianto, pembalakan atau penebangan hutan secara liar tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan dan hilangnya sejumlah habitat satwa liar, tetapi juga bisa mengakibatkan berkurangnya sumber mata air.

Baca Juga:  PWI Urai Karut-marut Pengelolaan Wamira Mart Pamekasan di FGD Jilid II, dan Inilah 4 Rekomendasi Hasil Diskusinya!

“Penebangan pohon secara liar, selain bisa merusak lingkungan dan habitat satwa, juga dapat mengurangi sumber mata air,” tegasnya.

Maka dari itu, Eko berharap Pemerintah Kabupaten Situbondo maupun Perhutani proaktif terhadap pelaku pembalakan ilegal di hutan lindung agar tidak dianggap sebagai pembiaran dan praktik perbuatan melanggar hukum itu terus berjalan.

“Harapan warga sebenarnya sama, semua harus peduli dengan alam, termasuk Perhutani sebagai penerima hak kelola. Bahkan semestinya harus lebih menjaga hutannya. Kalau ada pelanggaran, segera ditindak supaya tidak ada kesannya dibiarkan,” lanjut Eko.

Baca Juga:  Ketum Siti Jenar Sesalkan SE DPMD Situbondo Soal Pemotongan ADD

Sementara itu, aktivitas pembalakan dan perdagangan kayu dari kawasan hutan lindung secara ilegal itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Pemerintah bersama instansi terkait harus mengawasi secara ketat tempat-tempat pemotongan kayu serta perusahaan-perusahaan kayu, agar tidak mengolah dan memperdagangkan kayu dari kawasan hutan yang dilindungi.

“Jika hutan hilang, siapakah yang dirugikan?, kita kan. Belum lagi polemik perjanjian kerjasama pengembangan destinasi wisata antara Pemkab Situbondo dan KPH Bondowoso yang sangat bermasalah,” tukasnya.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul