PERIODE II

Adi Purnomo: Saya Bukan Kuasa Hukum Kades Pesisir

Media Jatim

MediaJatim.com, Situbondo – Maraknya pemberitaan terkait tudingan penguasaan lahan tanpa izin yang dilakukan oleh Kepala Desa Pesisir Ahmadi membuat Adi Purnomo angkat bicara.

Adi Purnomo selaku DPW II Lembaga Bantuan Hukum (Lembakum) Indonesia  di dalam pemberitaan sebelumnya dikabarkan menjadi kuasa hukum dari Kepala Desa Pesisir. Namun, Jumat (17/4/2020), ia menegaskan bukanlah kuasa hukum dari Kades Pesisir. Melainkan ia hanya mendampingi kepala desa sebagai mitra dari Lembakum.

“Saya bukan kuasa hukum Kades Pesisir. Saya hanya ketua dari Lembaga Hukum Para Legal (Lembakum Indonesia) yang kebetulan bermitra dengan kepala desa. Jadi saya hanya mendampingi,” Ujarnya.

Baca Juga:  Idul Adha, Pertamina MOR V Pastikan Stok LPG Tetap Aman

Sedangkan saat ditanya atas pernyataan yang mengaku anggota dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Adi Purnomo menjelaskan, dirinya bukan dari Peradi tersebut, melainkan dari Peradi Perjuangan.

“Saya memang dari Peradi tapi bukan Persatuan Advokat Indonesia, melainkan Peradi Perjuangan. Intinya bukan advokat seperti lembaga para legal khusus advokat. Saya tegaskan, saya bukan anggota Peradi dan saya bukan pengacara,” tegasnya.

Bahkan, Adi menyebutkan, dalam kasus dugaan penguasaan lahan tanpa izin pemilik sah yang dilakukan Kades Pesisir itu, ia menyatakan tidak mendukung pihak manapun.

Baca Juga:  Penggemar Cincin Batu Akik di Situbondo Semakin Marak

“Saya tidak ada dipihak manapun, kalau masalah saya berfoto dengan korban dan ikut Kepala Desa ke Polres saat melaporkan oknum wartawan media online itu hanya sebagai mitra saja. Sementara foto dengan korban di kantor Mas Saiful Yadi (pengacara), itu hanya mereka yang meminta berfoto bersama saya, itu saja,” tukasnya.

Reporter: Irwan Suciono

Redaktur: Zul