Proses Hukum Penyebar Hoaks Peta Sebaran Covid-19 di Situbondo Tetap Berjalan

Media Jatim

MediaJatim.com, Situbondo – Patroli Cyber Kepolisian Resort (Polres) Situbondo akhirnya dalam waktu dekat akan memanggil pelaku yang diketahui identitasnya bernama Bagas Ibnu Makki, anggota Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Kanjeng, Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Seperti diberitakan sebelumnya, perbuatan anggota KIM Kanjeng Juglangan itu sempat menggegerkan warga di Kabupaten Situbondo. Bahkan warga sangat resah dan panik atas beredarnya informasi yang beredar di berbagai media sosial yaitu peta terdampak Covid-19 dengan mencatut nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo. Dalam gambar peta sebaran itu angka terkonfirmasi positif diduga diedit hingga jumlahnya menjadi 883 pasien.

Kapolres Situbondo AKBP Sugandi, S.I.K, M.Hum menjelaskan, pihak kepolisian sudah menindaklanjuti adanya informasi penyebaran info hoaks dan yang bersangkutan akan segera dipanggil. Ia diduga telah dengan sengaja mengubah data sebaran Covid-19 di Kabupaten Situbondo.

“Hasil dari Patroli Cyber menemukan konten resmi dari Pemkab Situbondo dibuat hoaks oleh yang bersangkutan dan akhirnya menyebar di berbagai media sosial. Selanjutnya, penyidik akan melakukan tahapan pemeriksaan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” tegas AKBP Sugandi.

Baca Juga:  Masalah di Klampokan, Tak Gelar Musdes BLT-DD hingga Pos Covid-19 yang Tidak Layak

Lebih lanjut, AKBP Suganti mengatakan, pelaku akan tetap di proses hukum walaupun yang bersangkutan telah meminta maaf. Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap penyebar informasi peta hoaks tersebut, apabila terbukti bersalah sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kita masih mendalami motif penyebaran informasi hoaks tentang data peta Covid-19 yang diubah tersebut. Setelah itu, kita akan melakukan pemanggilan, lalu pemeriksaan terhadap pelaku penyebar informasi hoaks itu,” terangnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Situbondo, agar tidak mudah membuat dan menyebarluaskan berita palsu hingga akhirnya melanggar UU ITE atau melawan hukum.

“Apalagi melakukan perubahan data dari situs resmi pemerintah terkait informasi Covid-19, jelas itu pelanggaran,“ pungkasnya.

Baca Juga:  Sastrawan Eks UGM: Cerpen Kru Suara USU Tanpa Unsur Pornografi

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Situbondo Ir H Yoyok Mulyadi, M.Si menuturkan, tindakan yang dilakukan oknum anggota KIM Kanjeng Juglangan itu diminta untuk bisa dipertanggungjawabkan.

“Walaupun ia sudah meminta maaf, baik meminta maaf kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo maupun kepada masyarakat, akan tetapi proses hukumnya harus terus berjalan. Apalagi dia telah mengakui kesalahannya, dengan sengaja mengubah data terkonfirmasi Covid-19 Kabupaten Situbondo, dari angka 11 orang menjadi 883 orang,” jelas H Yoyok Mulyadi.

Dalam keterangan yang disampaikan Wabup H Yoyok, pelaku saat diklarifikasi mengakui telah mengubah data terkonfirmasi Covid-19 hanya karena sekedar iseng saja dan untuk bahan candaan yang di posting di group WhatsApp KIM Kanjeng Juglangan.

“Padahal data Covid-19 tersebut tidak boleh menjadi bahan candaan, karena data itu murni dari Pemkab Situbondo,” pungkasnya.

Reporter: Irwan Suciono

Redaktur: Zul