PERIODE II
Opini  

Kebijakan Ekonomi dalam Pandemi

Media Jatim

Oleh: Fahmi Prayoga

Seluruh dunia saat ini masih terus berjuang bersama untuk menghentikan penyebaran virus Covid-19 yang belum usai. Per 21 April 2020 ada sekitar 2,5juta orang kasus terkonfirmasi positif Covid-19, dengan angka kematian hingga 170.000 lebih di seluruh dunia. 3 Besar kasus terbanyak untuk Covid-19 saat ini adalah Amerika Serikat, Spanyol, dan Italia. Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Kurang lebih ada sekitar 7000-an kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang telah tersebar ke seluruh nusantara.

Pemerintah sadar bahwa bulan April-Mei akan menjadi tantangan tersendiri. Karena sebagian besar masyarakat Indonesia yang memeluk agama Islam akan memasuki bulan suci Ramadhan yang mana tentu akan disibukkan dengan aktivitas yang telah kita tahu bersama seperti tarawih bersama dan lain sebagainya. Perlu adanya ketegasan dari pemerintah pusat dan daerah untuk terus menekan persebaran dari Covid-19 ini sehingga angka yang telah ada tidak kembali naik secara tajam. Perlu di ingat pula, bahwa pasca bulan suci Ramadhan akan ada tradisi mudik ke kampung halaman yang mana ini menjadi masalah tersendiri dalam rangka menekan persebaran Covid-19. Walaupun, akhir-akhir ini juga pemerintah telah menghimbau bahwa masyarakat harus dapat menahan diri demi kebaikan bersama dengan tidak melakukan tradisi mudik ke kampung halaman.

Baca Juga:  Meredam Polemik Hilangnya Madrasah dalam RUU Sisdiknas

Dalam kacamata ekonomi tentu adanya pandemi Covid-19 ini akan mengganggu aktivitas yang telah biasa berjalan normal. Pada sisi penawaran misalnya, beberapa industri akan terganggu produksinya dan penjualannya. Yang paling terdampak? Tentu pada industri pariwisata, hotel, transportasi dan konstruksi. Sementara untuk industri seperti alat-alat kesehatan, pengolahan makanan minuman, komunikasi dan internet memiliki peluang yang sebaliknya. Sementara pada sisi permintaan akan muncul berbagai masalah terkait pemutusan hubungan kerja pada beberapa industri, pengangguran pada pekerja informal dan usaha kecil menengah.

Fokus anggaran pada saat ini perlu menjadi perhatian pemerintah untuk diarahkan pada kemanusiaan dan juga kesehatan. Hal tersebut juga merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendahulukan penyelamatan hidup rakyat. Karena seperti yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa hak untuk hidup merupakan hak setiap orang, dan negara wajib melindungi. Pemerintah merespon dengan mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Acanaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Secara umum Perppu ini meliputi perubahan-perubahan dalam belanja yang sudah dimandatkan, realokasi belanja, refocusing belanja sebagai wujud aksi memerangi Covid-19 dan dampaknya pada sosial ekonomi.

Baca Juga:  Keberadaan Pengawas Berdasarkan PP Nomor 57/2021

Rincian pendanaan tersebut digunakan untuk beberapa program kesehatan yang mana termasuk pula di dalamnya adalah bantuan rumah sakit rujukan, pengadaan alat-alat kesehatan, serta insentif untuk dokter dan perawat serta tenaga medis lainnya. Pada bidang sosial, telah disediakan kartu sembako, kartu prakerja, serta keringanan dalam pembayaran listrik. Sementara sektor industri mendapatkan pengurangan beban pajak dan bea masuk, begitu pula termasuk penangguhan Stimulus UMKM dan pelaku usaha diberikan penggratisan PPh 21 bagi para pekerja dengan penghasilan maksimal Rp200 juta.

Kini saatnya pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota memiliki keselarasan dalam tindakan untuk memerangi Covid-19 ini. Sinkronisasi anggaran serta keterbukaan dan validitas data informasi akan sangat membantu pelaksanaan kebijakan ini. Meskipun ketidakstabilan ekonomi akibat pandemi ini adalah sebuah keniscayaan, mempersiapkan strategi jitu dan matang untuk bertahan saat gempuran pandemi dating dan bangkit pasca badai yang akan berlalu adalah pilihan yang harus diambil. Solidaritas antar elemen masyarakat juga perlu terus dipupuk dan bersatu padu bekerja sama untuk mencegah perluasan dampak negatif, menyembuhkan luka yang telah menggores, dan membangkitkan segala sektor untuk pulih pasca serangan Covid-19.

*) Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya sekaligus Asisten Peneliti Muda pada Institute for Development and Governance Studies.