Dirjen Kemenag RI dan Form Rektor Labil; Mahasiswa PTKIN Meradang

Media Jatim

Pandemi Covid-19 memberikan dampak signifikan pada berbagai sektor kehidupan di Indonesia, terutama sektor perekonomian. Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mengungkapkan, setidaknya 1,5 juta pekerja dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain pekerja, arus produksi maupun perdagangan masyarakat menengah ke bawah juga terdampak oleh Pandemi dan pembatasan sosial. Selain itu, pandemi Covid-19 juga berdampak terhadap keberlangsungan pendidikan, khususnya di kalangan perguruan tinggi.

Sejak pertengahan bulan Maret 2020, mahasiswa PTKIN diperintahkan untuk melaksanakan perkuliahan jarak jauh dengan memanfaatkan media TIK. Sejak perkuliahan jarak jauh berjalan banyak hal yang terjadi, hal itu berupa keluhan mahasiswa atas ketidaksesuaian kampus dengan adanya surat edaran (SE) Nomor 697/03/2020 tentang perubahan atas surat edaran (SE) Direktur Jendral Pendidikan Islam nomor 657/03/2020 tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 (Corona) di lingkungan perguruan tinggi keagamaan islam.

Banner Iklan Media Jatim

Dalam ketentuan nomor 2 Poin C berbunyi: pimpinan perguruan tinggi keagamaan islam melakukan upaya dan kebijakan strategis terutama dalam penanganan paket kuota dan/atau akses bebas (free access) bagi mahasiswa dan sivitas akademika perguruan tinggi keagamaan Islam. Masing masing dengan penyediaan telekomonikasi tertanggal 26 Maret 2020 kemarin.

Namun sayangnya, apa yang diperintahkan Direktur Jendral Pendidikan Islam kepada masing-masing rektor kampus PTKIN tidak ada kejelasan yang nyata, SE di atas seolah hanya formalitas belaka, tidak ada tindak lanjut. Sangat terlihat jelas antara Direktur Jendral Pendidikan Islam dengan rektor kampus PTKIN tidak sejalan. Hal ini langsung menimbulkan gejolak dan perang media yang berupa keluhan-keluhan mahasiswa PTKIN. Mereka meminta dari setiap kampus untuk memberikan kompensasi dalam kuliah daring, dengan alasan tidak mendapatkan fasilitas perkuliahan dan hampir 3 bulan mahasiswa mengeluarkan biaya tambahan untuk melaksanakan perkuliahan daring, hal ini tentu menjadi beban tersendiri bagi mahasiswa, khususnya mahasiswa dengan ekonomi menengah ke bawah.

Buntut dari desakan dan keluhan mahasiswa PTKIN se-Indonesia terkait tentang beban biaya tambahan kuliah daring keluarlah surat edaran (SE), rencana pengurangan uang kuliah tunggal (UKT) sebesar 10% urung dilakukan semester depan. Surat edaran bernomor B-752/DJ.I/ HM.00/04/2020 tersebut memuat tiga poin penting yaitu instruksi pengurangan UKT atau SPP mahasiswa diploma, S1, S2 dan S3 pada semester ganjil tahun 2020/2021 minimal 10%, pengurangan UKT dilakukan atas pertimbangan rencana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun anggaran 2021. Sedangkan mekanisme pengurangan UKT dilaksanakan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Narasi

Namun hal itu dibatalkan. Pembatalan itu menyusul dikeluarkannya surat edaran (SE) Direktorat Jendral (Dirjen) Pendidikan Islam Kementrian Agama (Kemenag) RI yang isinya mencabut surat edaran (SE) yang dikeluarkan sebelumnya. Surat bernomor B-802/DJ.I/PP.00.9/04/2020 tersebut berisi pencabutan instruksi pemotongan UKT mahasiswa PTKIN.

Pemotongan UKT tersebut dibatalkan dengan alasan penyesuaian belanja kementerian/lembaga dalam penanganan Covid-19 berdasarkan Peraturan presiden Nomor 54 tahun 2020. Dalam lampiran perpres Nomor 54 tepatnya rincian anggaran pendidikan, kemenag mendapat pengurangan sejumlah Rp. 2.020.000.000.000 (dua triliun dua puluh miliar rupiah). Surat pencabutan instruksi tersebut tidak mencantumkan keterangan terkait permasalahan ekonomi mahasiswa yang menjadi latar belakang terbitnya surat edaran pemotongan UKT sebelumnya.

Sontak pembatalan pemotongan uang UKT tersebut menimbulkan kegaduhan dan kekecewan di kalangan mahasiswa PTKIN se-Indonesia, mengingat di awal sudah ada iming-iming terkait pemotongan UKT. Hal ini awalnya membuat mahasiswa sedikit lega. Namun nyatanya, tidak berlangsung lama kelegaan itu berubah menjadi kekecewaan yang sangat mendalam. Polemik ini menunjukkan betapa plin-plannya Direktorat Jendral (Dirjen) Pendidikan Islam Kementrian Agama dalam mengambil kebijakan dan sangat terlihat ragu-ragu. Polemik ini semakin memperpanjang caruk-maruk pendidikan di Indonesia.

Sikap Direktorat Jendral (Dirjen) Pendidikan Islam Kementrian Agama seperti mempermainkan mahasiswa, sama sekali tidak menampilkan sikap kemanusiaan dalam keadaan pandemi sekalipun. Hal ini tentu tidak boleh dibiarkan begitu saja, penolakan-penolakan terhadap kebijakan yang sangat merugikan mahasiswa tersebut perlu disuarakan dengan tegas, agar tercipta keadilan di tengan pandemi yang sedang melanda.

Sangat pahit apa yang diperbuat oleh Kementrian Agama kepada kita, memahami dari segala sudut yang berbeda beda pun juga sulit untuk dipahami, karena menurut kita tidak begitu berat apa yang harus di lakukan oleh Kementrian Agama, cukup mendengarkan dan menerima aspirasi kami, memberikan kesempatan untuk kami ruang diskusi menjelaskan kejadian yang sebenarnya terjadi di kalangan kemahasiswaan. Yakni, bahwa Covid-19 memberikan dampak negatif terhadap perekonomian kami, dan selebihnya hak yang kami sudah berikan secara atministratif untuk dipertimbangkan dan dikembalikan, karena separuh dari biaya kuliah kami tidak menerima dan merasakan sama sekali. Cuma karena gara-gara ada hasil rapat notulensi form rektor kemudian membalikkan keadaan yang begitu pahit.

Baca Juga:  Bukan Usia, Melainkan Kemampuan

Sekelas Kementrian Agama memberikan kebijakan mencla-mencle bagi kita itu sangat tidak layak dilakukan, karena ini menjadi dasar karakter seseorang untuk kemudian meniru gaya dan perbuatan yang tidak berpihak terhadap kemanusiaan, sama halnya kita berludah namun dienyam kembali oleh kita.

Sebagian form rektor membuat kami kecelakaan, sosok yang kami agung-agungkan kami sebut bapak dari seluruh mahasiswa PTKIN, kini membuat kecelakaan moralitas, seharusnya bapak rektor menjadi patron dari setiap kejadian-kejadian di akar rumput untuk kemudian merenovasi kerusakan-kerusakan di tatanan kepemimpinannya, bukan malah menjadikan malapetaka ketidaksesuaian dalam tatanan pendidikan ini.

Kami berharap kesinambungan antara mahasiswa dan form rektor, baris berbaris menyampaikan kondisi yang sebenarnya terjadi di tatanan paling bawah, menyampaikan apa adanya terlepas dari segala kepentingan yang ada. Terlebih cukup kita saling memberikan kesadaran keterbukaan hati selebar-lebarnya, di tengah pandemi covid-19 ini bukan saatnya kita mengaruk kesempatan hanya untuk kepentingan identitas sumbu panjang, kami mencium aroma-aroma politis dalam kejadian ini, entah di form rektor, dirjen pendis, maupun Kementrian Agama.

Membaca dan melihat keadaan di atas membuat kami miris dan meradang. Seharusnya manusia di muka bumi ini melihat kondisi sosial yang terjadi di sekitarnya, bukan malah mengambil kesempatan untuk berulah dan berbuat seenaknya.

*) Ubaidillah, Ketua DEMA IAIN Madura.