MediaJatim.com, Situbondo – Jika zaman dahulu Pandawa Lima adalah lima anak laki-laki bersaudara yang sakti mandraguna dan selalu melawan ketidakadilan serta kejahatan di dunia, khususnya keonaran yang disebabkan 99 orang saudaranya dati beda ibu kandung.
Namun berbeda dengan saat ini di Kabupaten Situbondo, Pandowo Limo adalah komunitas yang beranggota 5 oknum Kepala Desa/Lurah yang diduga menjadi pendukung salah satu Bakal Calon Bupati (Bacabup) di Pilkada Situbondo 2020.
Ketua Umum LSM Siti Jenar Eko Febrianto menilai pernyataan Kepala Desa Tokelan, Kecamatan Panji, Misuri bahwa Pandowo Limo hanyalah komunitas biasa saja dan tidak ada hubungannya dengan dukungan pada salah satu Bacabup Petahana di Pilkada Situbondo 2020, hanya sekedar alibi saja.
“Silakan beralibi apa saja, apapun bisa dikatakan akan tetapi saya akan selalu monitor semua pergerakan Komunitas Pandowo Limo tersebut,” ujar Eko Febrianto, Kamis (7/5/2020).
Ia menegaskan, jika ditemukan bukti-bukti yang kuat dalam dugaan Komunitas Pandowo Limo mendukung salah satu Bacabup di Kabupaten Situbondo, maka pihaknya tidak akan segan-segan akan melakukan pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Saya sudah memasang anggota-anggota saya di setiap desa se-kabupaten Situbondo, khususnya di 5 Desa yang ikut dalam komunitas itu. Jika nanti ada bukti yang kuat komunitas tersebut benar-benar mendukung Petahana di Pilkada 2020, saya akan langsung melakukan pengaduan ke Bawaslu,” katanya.
Peringatan tersebut, menurutnya, bukan hanya berlaku untuk 5 oknum Kepala Desa yang masuk di Komunitas Pandowo Limo saja, melainkan semua Kepala Desa se-Kabupaten Situbondo. Jika ditemukan ketidaknetralan dalam Pilkada 2020, maka harus siap untuk dilaporkan.
“Bukan hanya untuk oknum 5 Kades dalam Komunitas itu saja, melainkan semua Kepala Desa di Kabupaten Situbondo. Jika coba untuk main-main,” imbuh Eko Febrianto.
Karena sudah diatur dalam aturan terbaru mengenai batasan atau larangan Kepala Desa melakukan politik praktis yang tertuang dalam Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon,” tukasnya.
Bila setiap Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, terancam pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,- atau paling banyak Rp6.000.000,-.
Reporter: Frengky
Redaktur: Zul
Kalau penjara 1 – 6 bulan dan denda 600 rb – 6 jt, sepertinya kalau dihitung hitung akan BANYAK YANG BERANI, kecuali ada PEMECATAN PERMANEN dari jabatan dan juga ada hukuman bagi calon yang didukungnya,insya allah orang akan berfikur seribu kali utk melakukan