PERIODE II

Marak Pungli, LSM Siti Jenar Minta Kades Edukasi Perangkat Desa

Media Jatim

MediaJatim.com, Situbondo – Kepala desa harus memberikan edukasi terhadap perangkatnya agar setiap melayani masyarakat tidak melakukan pungutan liar (pungli). Sebab itu sangat merugikan masyarakat.

Demikian yang ditegaskan Ketua Umum LSM Siti Jenar Eko Febrianto, Senin (18/5/2020), menyusul beredarnya video di media sosial tentang pengakuan warga yang terkena pungli saat mengurus surat-surat kependudukan.

Ia mengaku sudah sering mendapatkan pengaduan dari masyarakat perihal oknum perangkat desa yang menarik pungutan untuk mengurus kartu keluarga (KK), e-KTP dan akte kelahiran.

“LSM Siti Jenar sering mendapat berbagai pengaduan dari masyarakat terkait pungli ini, termasuk beberapa video pengakuan tentang pungutan oleh oknum untuk pembuatan KK dan e-KTP,” kata Eko Febrianto.

Padahal sudah dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) bahwa setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPT Instansi Pelaksana, memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,-.

Baca Juga:  LSM Siti Jenar Kembali Bongkar Perambahan Hutan Rimba Alam Ilegal

Maka dari itu, pria kelahiran Besuki itu menekankan kepada kepala desa dan perangkatnya untuk menghindari pungutan liar yang hanya menguntungkan pribadi dan merugikan masyarakat.

“Memang pelayanan masyarakat itu berpotensi menimbulkan aksi pungutan liar. Jadi, Kepala Desa harus memahami itu dan bisa melakukan edukasi terhadap perangkatnya, karena perilaku pungli sangat merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Ada beberapa pelayanan masyarakat yang ada di tingkat desa, seperti pelayanan pembuatan permohonan nikah, kartu keluarga (KK), akte lahir dan lainnya. Ia berjanji pihaknya akan terus memonitor sistem pelayanan desa di wilayah Sitibondo.

“Salah satunya dengan memberikan uang kepada petugas agar proses dipercepat seperti yang pernah diadukan warga, seperti ini tidak boleh dilakukan. Kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akan memonitor hal semacam ini untuk masyarakat Situbondo,” Jelas Eko Febrianto geram.

Sementara perihal pungli ini juga mendapat tanggapan keras dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Bebry, SH. Ia sangat menyayangkan kejadian itu masih marak terjadi, mengingat kartu keluarga (KK) dan KTP adalah dokumen kependudukan yang harus dimiliki masyarakat, terutama bagi warga penerima bantuan pemerintah.

Baca Juga:  Cari Ayam, Pemuda Banyuwangi Tewas di Dalam Sumur

“Kami berharap agar hal semacam ini tidak terjadi di Situbondo. kepala desa itu harus menerapkan prosedur yang ketat pada perangkatnya untuk menghindari pungli,” harap Bebry.

Ia juga meminta kepala desa untuk rajin turun dan memantau ke masyarakat, sehingga kalau ada keluhan terhadap pelayanan yang dilakukan perangkatnya bisa mengetahui, termasuk apabila ada yang berani melakukan pungutan yang tidak semestinya. Pihaknya tidak akan main-main jika di tingkat pemerintah desa masih marak terjadinya pungli.

“Kita akan mencari informasi apakah pembayaran itu resmi atau tidak resmi. Jika kemudian diketahui ada tindakan pungli, kami harap kades segera mengambil tindakan sebelum kami yang mengambil langkah hukum,” tutupnya.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul