PERIODE II

Realokasi APBD; Jangan Pangkas Belanja Rutin Layanan Dasar

Media Jatim
Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Situbondo Hadi Prianto. (Foto: Frengky/MJ)

MediaJatim.com, Situbondo – Pengenaan sanksi penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Kementerian Keuangan RI terhadap Pemerintah Kabupaten Situbondo sebesar 35% menjadikan perhatian khusus Ketua LSM Siti Jenar Eko Febrianto.

“Saya memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini karena
merupakan hal yang sangat krusial menyangkut terlaksananya tugas dan fungsi pemerintahan kabupaten,” ujar Eko Febrianto, Kamis malam (21/5/2020).

Menurutnya, DAU itu tidak sama sifatnya dengan Dana Alokasi Khusus atau dana transfer lainnya. DAU lebih kepada biaya operasional organisasi Pemkab, baik itu berupa gaji dan operasional kantor.

“Saya meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Situbondo agar tidak memangkas biaya rutin di sektor layanan dasar, terutama kesehatan, sebab saat ini Situbondo tengah menghadapi ancaman wabah Covid-19 gelombang II,” jelasnya.

Baca Juga:  Partisipasi Warga Bangkalan di Pemilu Capai 98 Persen, Pengamat: Banyak Laporan Kecurangan, Ini Anomali!

Saat ini pemerintahan kabupaten Situbondo sedang mengebut menyelesaikan laporan realokasi perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini untuk refocusing terhadap penanganan Covid-19.

“Lebih baik memangkas semua anggaran belanja modal untuk kegiatan proyek, daripada memangkas anggaran rutin layanan dasar kesehatan. Kita bisa bayangkan, bagaimana di saat kita menghadapi Covid-19 ini lalu anggaran rutin layanan kesehatan tidak ada,” tukas aktivis kelahiran Besuki itu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo Hadi Prianto membenarkan perihal pemangkasan itu, namun permasalahannya sudah dirapatkan dengan BPKAD.

“Ya Mas, Komisi II sudah rapat dengan BPKAD, sanksi yang diberikan Kementerian Keuangan karena Situbondo untuk refocusing APBD dalam penanganan Covid-19 tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Yang mana belanja barang jasa dan belanja modal harus dilakukan refocusing minimal 35% sampai sekarang kurang lebih 25%. Anggaran hasil refocusing nantinya masuk dalam belanja tidak terduga.

Baca Juga:  Aktivis Ini Tantang Anggota Fraksi PDI-P DPRD Situbondo untuk Berbuat Kebaikan

Saya berharap kepala dinas dalam memangkas anggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal harus benar-benar memprioritaskan kepentingan masyarakat,” katanya melalui pesan WA.

Yang kedua, tambah Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat itu, hasil refocusing yang ada dalam belanja tidak terduga segera dimanfaatkan untuk kepentingan pencegahan dan penanganan masyarakat yang berstatus ODP, PDP dan Positif Covid-19 serta masyarakat terdampak.

“Segera dibelanjakan, masyarakat menunggu langkah positif pemerintah daerah,” tekannya.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul