PERIODE II

Akhirnya Buronan Kasus Pencabulan Dibekuk Jajaran Polres Bondowoso

Media Jatim

MediaJatim.com, Bondowoso – Polres Bondowoso akhirnya berhasil membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur yang sempat buron beberapa bulan yang lalu tepatnya sejak Desember 2019.

Buyat (40) warga Desa Nogosari Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso ini tega mencabuli K yang masih berusia 7 Tahun di rumahnya.

Menurut Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, sebenarnya Buyat telah ditetapkan tersangka sejak Desember 2019 lalu. Namun, saat hendak dilakukan penangkapan yang bersangkutan melarikan diri.

“Kemarin kami memperoleh informasi bahwa Buyat ini pulang menghadiri pemakaman saudaranya. Disitu tim kami menangkap pelaku,” katanya, Senin (8/6/2020).

Baca Juga:  Gugus Tugas Covid-19 Berikan Bantuan Sembako kepada 920 ODP di Bondowoso

Menurut pengakuan tersangka, Ia melakukan aksi bejatnya sesaat setelah dirinya menyuruh korban untuk membelikan korek api di warung dekat rumahnya. Karena korek yang diminta tidak ada, akhirnya korban pun kembali mengembalikan uangnya kepada tersangka.

Selanjutnya, karena tidak ada orang di rumahnya, tersangka lalu mencuri kesempatan, dengan pura-pura mengajak korban nonton TV dan saat itulah, pelaku melakukan perbuatan bejatnya.

“Korban kemudian diancam untuk tidak memberitahu siapa-siapa. Sembari diberi uang Rp Dua ribu,” imbuh Kapolres Bondowoso.

Untuk diketahui saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Bondowoso untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tersangka terancam hukuman 15 Tahun penjara.

Baca Juga:  Belasan Ribu Obat Berbahaya Berhasil Diamankan Polres Bondowoso

Reporter: Nanang

Redaktur: Zul