MediaJatim.com, Bondowoso – Husnus Sidqi selaku Kuasa Hukum Syaifullah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, menanggapi pasal yang digunakan oleh pihak Polres Bondowoso untuk menetapkan Sekda Bondowoso sebagai tersangka pengancaman. Menurutnya, Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 yang digunakan dalam proses penyidikan sangat lemah, untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Menurut saya sebagai kuasa hukum, pasal ini sangat lemah dan Pak Sekda tidak masuk dalam pasal ini,” katanya di Alun-alun kota Bondowoso, Senin (15/6/2020).
Ia meminta kepada pihak Kepolisian agar lebih jeli dalam menentukan pasal. Sebab, jika mengamati rekaman yang menjadi bahan laporan, ada beberapa hal yang perlu dipelajari siapa yang mengirim rekaman dan siapa yang berinisiatif merekam pembicaraan.
“Siapa yang pertama kali mengirim rekaman itu. Sekda tidak pernah mengirim rekaman itu. Sedangkan, poin Pasal 45 B yang mengirimkan. Selain itu, siapa yang punya inisiatif merekam, dan tahu darimana kalau yang menelpon itu Pak Sekda, kan Pak Sekda selama ini berdinas di Situbondo dan tidak saling kenal,” ujarnya.
Husnus juga menegaskan, kliennya sebagai pejabat akan selalu kooperatif, akan mentaati semua proses hukum dan akan mengikuti sejauh mana proses hukum itu dilanjutkan. Atas laporan Alun Taufana Sulistiadi, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada tanggal 5 Mei 2020 lalu.
“Sekda akan mengikuti semua proses. Ini menunjukkan, Sekda taat hukum,” terangnya.
“Kami yakin akan menang ketika proses hukum ini berjalan, ketika kami pelajari konteks pasal yang digunakan oleh pihak Kepolisian tidak mengena kepada Pak Sekda,” pungkasnya.
Reporter: Nanang
Redaktur: Zul