Rakor FKUB Situbondo; Membahas Piagam Pindah Agama hingga Kondusifitas Pilkada

Media Jatim

MediaJatim.com, Situbondo – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Situbondo menggelar adakan Rapat Kordinasi di Kantor
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo, Rabu (17/6/2020).

Rakor ini dihadiri langsung oleh ketua FKUB Situbondo KH Yusron, Dewan Penasehat FKUB Situbondo KH Saiful Muhyi, Kepala Kemenag Situbondo Misbahul Munir, dan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Situbondo Edy Wiyono. Selain itu juga mengundang Perwakilan Komunitas Lintas Agama.

Dalam kesempatan ini membahas tentang jika ada masyarakat yang pindah agama selayaknya mendapatkan piagam dari Kementerian Agama sebagai bukti sudah pindah keyakinan.

“Jika ada masyarakat yang mau pindah keyakinan/agama, kami mengusulkan agar pihak Kemenag memberikan bukti seperti halnya piagam,” kata Kepala Bankesbangpol Edy Wiyono, Rabu (17/6/2020).

Kondusifitas terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 mendatang juga tidak luput dari pembahasan. Mereka menginginkan isu agama tidak dicampur adukan dalam menghadapi pesta demokrasi tersebut.

Baca Juga:  Didukung NU, Ifan Yakin Bisa Cetak Sejarah di Jember

“Jangan sampai ada oknum Bakal Calon bahkan oknum-oknum dari para pendukung mengikutsertakan urusan agama dalam dunia politik,” ujar Ketua FKUB Situbondo KH Yusron.

Kiai Yusron juga mengungkapkan, pihaknya meminta masyarakat yang masih menemukan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab menggunakan isu agama dalam menghadapi Pilkada 2020 untuk segera melakukan pelaporan.

“Kalau ada oknum yang tidak bertanggungjawab seperti itu, secara langsung maupun melalui Medsos dengan mencampur adukan atau mengatasnamakan agama maupun para Tokoh Agama, silakan adukan atau lapor kepada kami,” tegasnya.

Sedangkan Kepala Kemenag Kabupaten Situbondo Misbahul Munir menuturkan, permasalahan usulan pindah keyakinan pihaknya sangat mendukung dengan memberikan semacam piagam sebagai bukti sudah pindah keyakinan.

Baca Juga:  Dinas PUTR Sumenep Bangun 22 Fasilitas MCK, 4 Gedung Rampung dalam Sebulan! 

“Jika ada yang pindah keyakinan/agama, saya akan memberikan surat keterangan dan surat tersebut akan dicatat serta diserahkan ke KUA (Baca: Kantor Urusan Agama) di setiap kecamatan. Tidak hanya itu saja, ditambah kami akan memberikan sebuah piagam agar menjadi sebuah bukti bahwa pindah agama,” jelas Misbahul Munir.

Sementara untuk masalah kondusifitas Pilkada Serentak, ia sangat mendukung jika ada tindakan tegas bagi oknum yang mencatut nama agama mampun tokoh agama sebagai alat politik.

“Saya sangat setuju dan sangat mendukung jika ada oknum mencatut agama maupun tokoh agama dalam urusan Pilkada, memang harus ditindak tegas,” pungkasnya.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul