MediaJatim.com, Banyuwangi – Tindakan arogan oknum Polisi terhadap massa pendemo yang menuntut keadilan soal penanganan galian C ilegal yang dilakukan aktivis PMII di Pamekasan, Kamis (25/6/2020) menuai banyak kecaman. Mereka menilai tindakan pemukulan dan penendangan terhadap massa aksi itu tidak selayaknya terjadi.
Apalagi dalam tindakan pemukulan dan penendangan itu mengakibatkan jatuhnya korban, yakni tiga kader PMII Pamekasan harus dilarikan ke rumah sakit setempat akibat mengalami luka serius, salah satunya mengalami luka di bagian kepala.
Pejabat Sementara (PJS) Ketua PC PMII Banyuwangi Wahyu Dwi Hermawan mengatakan, tindakan oknum aparat Kepolisian itu sudah berlebihan dan melanggar standar operasional prosedur dalam menangani demonstrasi. Aturan penanganan demonstrasi telah jelas tertulis dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Ini sudah berlebihan dan melanggar SOP penanganan demonstrasi. Seharusnya tindakan seperti itu tidak terjadi karena menyampaikan pendapat di muka umum sudah dilindungi oleh Undang-undang,” tegas Wahyu Dwi Hermawan.
Untuk itu, PC PMII Banyuwangi mendesak Kapolda Jawa Timur bertanggungjawab dalam mengusut tuntas tindakan represif terhadap kader PMII di Pamekasan dalam demonstrasi penyampaian aspirasi.
“Tidak hanya itu saja, kami juga meminta Kapolda Jawa Timur menindak tegas Kapolres Pamekasan atas ketidaktegasan dan hilangnya kendali mengontrol aparat Kepolisian yang ada di bawah komandonya dalam pengamanan aksi. Dan pelaku tindakan arogan itu harus dipecat,” tukasnya.
Reporter: Yudi Irawan
Redaktur: Zul