PERIODE II

Pembukaan Tahun Ajaran Baru dan Sistem Pembelajaran di Masa Pandemi

Media Jatim

Oleh: Untung Wahyudi

Bencana global penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang melanda dunia sejak akhir 2019 membuat segalanya berubah. Sejumlah negara yang terpapar virus tersebut mengalami banyak kerugian, terutama dari sektor perekonomian. Krisis ekonomi tak bisa dibendung karena laju perekonomian bergerak lamban. Bagaimana dengan Indonesia?

Dilansir dari laman covid19.go.id (27/6), jumlah terpapar COVID-19 di Indonesia mengalami peningkatan yang pesat. Tersebar di 34 provinsi dan 448 Kabupaten/Kota, hingga Sabtu (27/6) pukul 12.00 WIB, jumlah positif menjadi 52.812 orang. Sementara yang sembuh 21.909 orang, dan meninggal 2.720 orang.

Meskipun pemerintah telah memberlakukan New Normal dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah tidak berlaku, tetapi banyak hal yang masih belum bisa berjalan dengan normal, terutama sektor pendidikan. Sehingga, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi COVID-19. Hal ini sesuai dengan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi; kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Sesuai dengan salinan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa COVID-19, diputuskan bahwa, tahun ajaran 2020/2021 pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dimulai pada bulan Juli 2020. Sementara tahun akademik 2020/2021 pada pendidikan tinggi dimulai Agustus 2020, dan pendidikan tinggi keagamaan dimulai September 2020.

Baca Juga:  Diduga Pangkas Insentif Guru Madrasah, Kantor Kemenag Pamekasan Digeruduk Barisan Elemen Rakyat

Sedangkan tahun ajaran 2020/2021 pada pesantren dimulai pada bulan Syawal 1441 Hijriyah, dan tahun ajaran 2020/2021 pada pendidikan keagamaan ditentukan berdasarkan yang berlaku di masing-masing lembaga.

Proses Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021

Apa yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama empat Menteri di atas setidaknya menjadi pedoman bagi setiap satuan pendidikan untuk menyiapkan proses pembelajaran di masa pandemi. Protokol kesehatan harus tetap diberlakukan untuk mencegah penularan virus. Jangan sampai dibukanya tahun ajaran dan tahun akademik baru menjadi klaster baru penyebaran virus.

Sejumlah satuan pendidikan, termasuk pesantren, sudah mulai menerima santri atau peserta didik baru yang berasal dari berbagai daerah. Anjuran untuk memakai masker, cuci tangan, hand sanitizer, dan lainnya tetap dianjurkan. Bahkan, santri yang hendak kembali ke pesantren harus membawa surat keterangan kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan santri yang menjalani liburan panjang.

Dalam Surat Keputusan Bersama juga disebutkan, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021, sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu Surat Keputusan Bersama, tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan ketentuan antara lain; satuan pendidikan yang berada di Zona Hijau dapat melakukan pembelajaran dengan tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota, kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat.

Baca Juga:  Kapasitas RSUD Bangkalan Penuh, Gugus Tugas Jadikan Balai Diklat sebagai RS Darurat

Sementara itu, satuan pendidikan yang berada di Zona Kuning, Oranye, dan Merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar dari Rumah (BDR). Hal ini karena, jumlah penularan virus masih terus berlangsung dan mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

Perhatikan Protokol Kesehatan

Penyebaran COVID-19 tidak bisa dianggap remeh, meskipun sebagian orang seolah-olah mulai bosan dengan informasi seputar virus yang diam-diam mematikan tersebut. Kasus demi kasus yang semakin bertambah seolah tidak terlalu dianggap ngeri—jika tidak disebut remeh—bila dibandingkan dengan tiga bulan terakhir yang membuat berbagai sektor, termasuk pendidikan, tidak bisa berjalan dengan normal.

Dengan diterapkannya kehidupan New Normaldan masyarakat sudah mulai kembali beraktivitas, hendaknya siapa pun harus tetap menjaga kesehatan. Mau ada virus korona atau tidak, kesehatan tetap harus diutamakan. Menjaga kebersihan diri dan lingkungan harus selalu digalakkan agar terhindar dari aneka macam penyakit yang bisa menyebar dan menyerang siapa saja di bumi ini. (*)

*) Untung Wahyudi, lulusan UIN Sunan Ampel, Surabaya.