Terapkan Physical Distancing, 3 Titik Traffic Light di Pacitan Diatur Mirip Starting Grid Balap Motor

Media Jatim

MediaJatim.com, Pacitan – Saat ini, TNI, Polri dan Pemeritah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, mulai memberlakukan pembatasan jarak kepada setiap pengendara yang berhenti di tiga titik traffic light, yakni di Perempatan Penceng, Perempatan Bapangan dan Perempatan Cuwik.

Pembatasan jarak kepada pengguna jalan itu ditandai dengan penyemprotan dan memodifikasi marka jalan, di tiga titik lampu merah, yang dilakukan oleh sejumlah personel, baik dari TNI, Polri maupun Pemkab Pacitan, Rabu (15/7/2020).

Terlihat, bagi pengendara roda dua yang berhenti di traffic light, berada di urutan paling depan dengan tanda seperti starting grid pada balap motor atau seperti huruf U terbalik dan di atas diberi tulisan R2, disusul roda empat atau mobil berada di belakang dengan jarak yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Lagi, Rofiq Antarkan IAIN Jember Raih Kemenangan

Menurut Kasat Lantas Polres Pacitan, AKP Budi Setiyono, S.H., pembatasan jarak itu tidak lain sebagai inovasi juga upaya dalam rangka penerapan physical distancing protokol kesehatan cegah Covid-19 di Kabupaten Pacitan.

“Selasa siang kemarin, kita rapat koordinasi lintas sektoral di Dishub Pacitan dan hari ini dilaksanakan penyemprotan/pemodifikasian jalan di tiga titik traffic light, di Penceng, Cuwik dan Bapangan,” ujarnya, di sela-sela kegiatan.

Pemodifikasian jalan tersebut, lanjut AKP Budi, melibatkan sejumlah personel, diantaranya yakni, KBO bersama Anggota Satlantas Polres Pacitan, Pasi Ops bersama Anggota Kodim 0801 Pacitan, Anggota Subdenpom V/1-4, Dishub Pacitan, UPT Dinas Pekerjaan Umum dan Binamarga Provinsi Jatim dan Dinas PUPR Kabupaten Pacitan.

Baca Juga:  Heboh! Mr X Tewas di Sungai Muncar

“Diharapkan, agar masyarakat pengguna jalan dapat menjaga jarak antar pengendara ketika berhenti di traffic light. Hal ini sebagai upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pacitan,” tukasnya.

Reporter: Sigit

Redaktur: Zul