Peluang Jumirin di Pemilihan Bupati Ngawi Tahun 2020 Masih Terbuka

Media Jatim

Salah satu pasangan yang menyatakan akan maju pada Pemilihan Bupati Ngawi adalah Jumirin dan Nuri Karimatunnisa. Jumirin merupakan mantan Kepala Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, sementara Nuri merupakan keponakan dari Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid. Sebagai bentuk keseriusannya, Jumirin sudah jauh-jauh hari memasang gambar dirinya di seluruh wilayah Kabupaten Ngawi.

Selain Jumirin yang akan maju pada Pemilihan Bupati Ngawi adalah pasangan Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko. Ony merupakan Wakil Bupati Ngawi periode 2016-2021, sementara Dwi Rianto merupakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngawi dari PDI Perjuangan. Pasangan Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko saat ini telah didukung oleh 10 partai politik yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Persatuan Pembangunan. 10 partai politik tersebut telah melakukan deklarasi mengusung pasangan Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 di Gedung Eka Kapti Ngawi.

Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 4 September 2020 sampai dengan 6 September 2020.

Dengan deklarasi 10 partai politik mengusung pasangan Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko maka besar kemungkinan akan terjadi calon tunggal pada pemilihan Pemilihan Bupati Ngawi Tahun 2020.

Baca Juga:  Jamaah Pengajian Demokrasi Dukung YKS Maju Bacawabup Situbondo

Calon tunggal dapat terjadi apabila setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 54C ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Setelah itu, berdasarkan Pasal 54C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, maka Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.

Terkait peluang adanya pasangan calon lain yang bertarung dalam Pemilihan Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono menyatakan bahwa politik itu sifatnya dinamis.

“Memang politik itu dinamis, bisa berubah setiap saat. Tapi, terkait SK calon kepala daerah yang sudah ditetapkan itu ada konsekuensi hukumnya,” kata Ony, Rabu (15/7/2020).

Calon tunggal tidak akan terjadi apabila dari 10 partai politik yang telah melakukan deklarasi mengusung pasangan Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko ada yang mencabut dukungan dan memberikan dukungan kepada pasangan calon lain.

Baca Juga:  Ego Partai Dikesampingkan, NasDem untuk Semua

Dukungan masih memungkinkan untuk ditarik apabila pasangan calon belum didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Bakal Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran. Itu artinya sampai tanggal pendaftaran masih terbuka peluang bagi pasangan lain untuk mencalonkan diri pada Pemilihan Bupati Ngawi Tahun 2020. Semua itu tergantung seperti apa manuver dari partai politik dan pasangan calon.

Terkait calon tunggal pada pemilihan kepala daerah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar berpendapat bahwa calon tunggal pada dasarnya meniadakan kontestasi, dan pemilihan tanpa kontestasi hakikatnya bukan pemilihan. Sedangkan pakar hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat bahwa perintah melaksanakan pemilihan adalah perintah konstitusi, isi konstitusinya harus memilih, bukan meminta persetujuan, ini berbeda secara subtasial.

Margarito Kamis menambahkan mengenai dampak non legal dari calon tunggal. Menurutnya, kalau ada lawan satu saja masih ada yang tidak mau dirugikan makanya dia mengawasi, kalau ini siapa yang mau mengawasi.

*) Irfa’i Fadlullah, Direktur Eksekutif Indonesian Legal and Political Observation Center.