MSFC DISPLAY WEB

Menanti Legalisasi Desa Adat Sendi, Sampai Kapan?

Media Jatim

Perjuangan Panjang Masyarakat Adat Sendi

Masyarakat adat Sendi merupakan salah satu masyarakat adat di Indonesia yang masih memegang teguh ajaran, budaya, serta praktik hukum adatnya. Selain itu, keunikan lain dari masyarakat adat Sendi adalah dengan adanya aparatur adat Sendi yang bersifat lokal serta memiliki nama yang identik dengan beberapa jabatan pada zaman Majapahit. Beberapa aparatur tersebut diantaranya: Bekel (Kepala Desa), Jaga Wana (aparatur penjaga kelestarian hutan), Pecarikan (sekretaris desa), hingga beberapa aparatur penegak dan pelaksana hukum adat Sendi, seperti: Kasepuhan, Pamengku, Jaksa Adat, hingga Cakra Buana.

Beberapa nama aparatur adat Sendi tersebut sejatinya menggambarkan bahwa dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari masyarakat adat Sendi masih mengoptimalkan aspek-aspek lokalitas sehingga pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kekeluargaan dan nilai-nilai keadaban masyarakat.

Hal inilah yang menjadikan masyarakat adat Sendi adalah salah satu masyarakat yang unik, karena di tengah era globalisasi serta modernisasi masyarakat adat Sendi masih mempercayakan segala aspek kehidupan di masyarakat untuk diatur dan dikelola melalui aparatur adat Sendi. Meski memiliki ciri khas serta keteguhan dalam menjalankan nilai-nilai adatnya, namun sampai tahun 2020 ini masyarakat adat Sendi masih belum mendapatkan pengakuan secara resmi sebagai desa adat.

Pemberian status desa adat kepada masyarakat adat Sendi bukan hanya sekadar untuk memenuhi syarat formal agar masyarakat adat Sendi dapat mengelola lingkup adatnya sendiri. Lebih dari itu, pengakuan serta pemberian status desa adat bagi masyarakat adat Sendi sejatinya juga bertujuan untuk menjaga eksistensi baik itu nilai-nilai luhur masyarakat adat Sendi, kekhasan aparatur adat, hingga praktik peradilan adat yang hingga saat ini (tepatnya tahun 2020) masih dilaksanakan dan dijalankan oleh masyarakat adat Sendi.

Sejatinya, perjuangan masyarakat adat Sendi untuk mendapat pengakuan sebagai desa adat telah diperjuangkan sejak lama. Bahkan, di masyarakat adat Sendi telah berdiri tiga organisasi yang memiliki tugas serta fungsi masing-masing sebagai salah satu langkah dan persiapan menuju pengakuan masyarakat adat Sendi sebagai desa adat. Tiga lembaga tersebut yaitu: Forum Perjuangan Rakyat (FPR) yang diketuai oleh Bapak Pardi (Pak Toni), Desa Adat Persiapan (yang berisi para pamong praja khas masyarakat adat Sendi), serta Lembaga Masyarakat Adat Sendi yang diketuai oleh Bapak Kardono. Khusus mengenai Forum Perjuangan Rakyat (FPR), perjuangan supaya masyarakat adat Sendi dapat memiliki status sebagai desa adat telah diperjuangkan sejak tahun 1999. Namun, permasalahan antara masyarakat adat Sendi dengan salah satu perusahaan negara serta terkait dengan syarat administratif pendirian desa adat masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan hingga saat ini.

Baca Juga:  Mengenal Sosok Aktivis Kritis

Mendobrak Syarat Desa Adat

Permasalahan mengenai belum diakuinya masyarakat adat Sendi sebagai desa adat salah satunya dikarenakan adanya faktor yuridis-administratif yang belum terpenuhi oleh masyarakat adat Sendi. Secara administratif, masyarakat adat Sendi masih belum digolongkan sebagai desa adat karena terkendala persyaratan administratif tentang berdirinya sebuah desa dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 8 huruf b yang menyatakan bahwa syarat desa di Jawa yaitu paling sedikit memiliki 6000 jiwa atau 1200 kepala keluarga. Padahal, dalam masyarakat adat Sendi hanya terdapat sebanyak 668 jiwa atau 323 kepala keluarga saja. Syarat admimistratif inilah yang menjadi salah satu penghalang dalam pengakuan masyarakat adat Sendi sebagai desa adat tersendiri. Jika Pasal 8 Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) tentang syarat berdirinya desa dianalisis secara hukum, maka diperoleh suatu kesimpulan bahwa syarat pendirian desa adat yang dipersamakan dengan syarat pendirian desa pada umumnya terutama pada jumlah minimum penduduk, maka dapat dikatakan bahwa Pasal 8 Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) bersifat diskriminatif serta inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945.

Hal tersebut dikarenakan dalam Pasal 28I disebutkan bahwa, “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Dalam Black Law Dictionary 2nd Ed, dijelaskan bahwa diskkriminasi berarti, “a term used to deny someone the equal protection of the laws and to treat al people the same”. Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan oleh Aristoteles bahwa “justice consists in treating equals equally and unequalls unequally, in proportion to their inequality” yang bermakna bahwa keadilan adalah apabila memperlakukan sesuatu yang sama secara sama dan memperlakukan sesuatu yang berbeda secara berbeda pula. Hal ini juga diperkuat oleh sebuah postulat latin yang dikemukakan oleh Ulpianus bahwa, “justitia est parpetua et constant voluntas jus suum cuique tribuendi” yang berarti bahwa suatu keadilan adalah suatu keinginan dan usaha yang terus-menerus untuk memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya.

Banner Iklan Media Jatim

Jika didasarkan pada analisis tersebut, maka dalam UU Desa yang menegaskan penyamaan ‘syarat administratif’ tentang batas minimal jumlah penduduk antara desa adat dengan desa administratif pada umumnya adalah suatu hal yang bersifat diskriminatif. Hal ini dikarenakan antara desa dan desa adat memiliki karakteristik yang berbeda. Jika desa adat lebih bersifat administratif serta memberikan pelayanan kepada masyarakat desa, maka desa adat memiliki karakteristik yang lebih dari itu, terutama adanya aspek eksistensi pada unsur-unsur lokal baik beruba budaya, penerapan hukum adat, maupun penggunaan aparatur adatnya.

Baca Juga:  Kiai Moh. Ichsan Nawawi dan Kecintaannya kepada Ulama dan Auliya

Oleh karena itu, diperlukan suatu langkah affirmative action untuk dapat memberdayakan serta memberikan pengakuan pada masyarakat adat Sendi dan salah satu upaya hukum tersebut adalah melakukan revisi UU Desa maupun melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 8 UU Desa yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.

(Menunggu) Desa Adat Sendi, Sampai Kapan lagi?

Penantian masyarakat adat Sendi untuk diakui sebagai desa adat yang telah dilakukan sejak tahun 1999 sejatinya layak untuk mendapat perhatian bersama. Bahkan, muncul pernyataan di beberapa surat kabar dan media sosial bahwa desa adat Sendi akan dibentuk maksimal tahun 2023. Hal ini patut untuk diamini tentunya juga diawasi karena tanpa pengawasan terus-menerus akan status pemberian desa adat Sendi, maka desa adat Sendi hanya akan ‘digantung 1001’ janji oleh para pembuat kebijakan.

Oleh karena itu, perjuangan masyarakat adat Sendi dalam mewujudkan pengakuan desa adat harus kita apresiasi, terutama kepada para pemangku kebijakan dan pihak terkait. Apakah terwujudnya desa adat Sendi merupakan suatu utopia yang hanya berisi ‘janji-janji manis sebanyak bintang diangkasa?’. Hal inilah yang menjadi kegelisahan kita bersama termasuk pada masyarakat adat Sendi. Meski begitu, kita harus yakin dan mendukung sepenuhnya iktikad baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk memberikan status desa adat kepada masyarakat adat Sendi.

Oleh: Dicky Eko, Fradhana Putra, Nadia Husna (Tim Peneliti PKM-PSH FISH Universitas Negeri Surabaya).