PERIODE II

Rayon Mandilaras Tolak Pembekuan PMII IAIN Madura

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | Pamekasan – Pengurus Rayon (PR) Mandilaras Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat IAIN Madura lakukan audensi penolakan tentang pembekuan komisariat IAIN Madura, sebab dinilai tidak sesuai dengan peraturan organisasi, di Sekretariat PC PMII Pamekasan, Senin (5/10/2020).

Ketua Rayon Mandilaras PMII IAIN Madura Misbahol Munir menyampaikan, keputusan pengurus cabang menetapkan pembekuan terhadap PK PMII IAIN Madura tidak sesuai dengan peraturan PMII.

“Di Muspimnas dijelaskan bahwa pengambilan keputusan pembekuan itu harus melalui mekanisme pemberian surat peringatan 3 kali dengan jeda 1 bulan setiap masing-masing surat,” jelas Rahul, sapaan akrabnya.

Baca Juga:  PMII Pamekasan Kecam Perilaku Tak Terpuji Oknum Dosen IAIN Madura

Rahul menambahkan, pengurus cabang tidak teguh pendirian, karena di awal telah memasrahkan masalah ini pada Ikatan Alumni PMII IAIN Maduran untuk diselesaikan. Namun setelah IKAPMII IAIN Madura mengeluarkan keputusan, pengurus cabang malah tidak menghargai keputusan itu.

“Dia bilang IKA tidak punya hak pengambilan keputusan dan diluar struktural,” tegasnya.

Sedangkan Ketua PC PMII Pamekasan Moh. Lutfi menuturkan, keputusan yang diambil itu sudah sesuai dengan peraturan organisasi dan ia bersikukuh tidak akan mengubah keputusannya.

“Semisal Rayon tidak terima, silahkan ajukan kasasi terhadap PB. Karena ini sudah ketetapan dan tidak akan saya ubah,” katanya.

Baca Juga:  Rumah Zakat Raih 1st Champion Indonesia Original Brand Award 2019

Respon dari Ketua PC PMII Pamekasan ini, membuat peserta audiensi geram. Shohibul Anshori selaku juru bicara dalam audiensi mengaku sangat kecewa sekali terhadap cabang PMII Pamekasan.

“Karena cabang sebenarnya sudah mengakui kesalahannya dan kalah secara gagasan. Namun cabang masih egois dengan keputusannya,” papar Shohibul Anshori.

Bahkan ia menganggap pengurus cabang tidak konsisten. Sebab di saat pengajuan SK, pengurus cabang akan cabut keputusan itu apabila memang dinilai salah dalam peraturan organisasi PMII.

“Itu hanya omong kosong saja,” tukasnya.

Reporter: Bahrul Rosi

Redaktur: Zul