PERIODE II

Salah Sebut UU Cipta Kerja dengan UU Cipta Karya, Anggota DPRD Lamongan Mendadak Viral

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM, Lamongan – Anggota Dewan Kabupaten Lamongan Abdul Shomad dari Fraksi PDIP salah menyebut UU Cipta Kerja dengan UU Cipta Karya, saat menemui mahasiswa yang berdemo di depan Kantor DPRD Kabupaten Lamongan saat ini mendadak viral di media sosial.

Pasalnya, berdasarkan video yang beredar di media sosial, WhatsApp, Abdul Shomad (Anggota DPRD Lamongan) keliru dalam sebut UU Cipta Kerja dengan menyebut UU Cipta Karya di depan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Kabupaten Lamongan, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:  Nur Yasin Usul Omnibus Law Undang-undang Keluarga Berencana dan Stunting

Dalam Video tersebut Abdul Shomad mengatakan,” Coba sebutkan mana Undang-Undang Cipta Karya yang sampean anggap tidak sesuai,” ujar Shomad yang disambut teriakan dan sorakan mahasiswa yang melakukan aksi di depan Gedung DPRD Lamongan.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Abdul Rozak, salah satu masa aksi dari anggota PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) kepada awak media ini mengatakan, salah penyebutan judul UU Cipta Kerja menjadi Cipta Karya, mencerminkan bahwa kapasitas DPRD Lamongan sangat rendah dan memalukan.

“Tapi miris!!!! dari ke sekian banyak anggota DPRD Lamongan, tidak ada satu pun yang nampak di situ, kecuali Pak Shomad dari komisi B. Yang artinya pada hari ini semua anggota DPRD Lamongan BOLOS KERJA!!!,” ujarnya.

Baca Juga:  Kades Lampereng Sebut Peredaran Narkoba Penyakit Nasional

Terlepas dari kesalahan menyebutkan itu, Lanjut Abdul Rozak, kami selaku Mahasiswa masih mengapresiasi Pak Shomad, karena beliau adalah anggota dewan satu-satunya yang masuk kerja pada hari itu.

“Padahal kita tahu ada 50 lebih Anggota DPRD Lamongan. Yang lain ke mana? Apakah Holiday, atau pesta perayaan setelah berhasil mengesahkan UU tsb !!,” tandasnya.

Reporter: Bisri

Redaktur: Zul