PERIODE II

Di Sumenep, Anak yang Terjerat Narkoba Tidak Dipenjara

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | Sumenep – Kapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyatakan bahwa setiap anak yang terjerat kasus narkoba diupayakan tidak akan dipenjara.

Hal ini disampaikan oleh AKBP Darman saat menggelar diskusi bersama sejumlah wartawan di lingkungan Polres setempat, Selasa sore (20/10/20).

“Mohon disampaikan kepada masyarakat, bahwa anak di bawah umur yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba diupayakan tidak akan dipenjara,” tutur Darman disela-sela sambutannya.

Tetapi, Darman menjelaskan, setiap anak yang menjadi pecandu narkoba akan dilakukan rehabilitasi. Polres sudah bekerja sama dengan sejumlah pesantren untuk menjadi tempat rehabilitasi.

Baca Juga:  DPRD dan Pemkab Sumenep Paripurnakan Tiga Raperda

“Polres sudah membentuk Kampung Tangguh Narkoba, salah satunya untuk tempat rehabilitasi,” tambahnya.

Saat ini, sudah ada dua belas anak seusia pelajar SMP dan delapan anak seusia pelajar SMA yang telah direhabilitasi di pesantren yang ada di Kampung Tangguh Narkoba.

Darman menambahkan, ada 17 ribu lebih pecandu narkoba di Madura. Jumlah ini sesuai dengan data yang ada di Badan Narkotika Nasional (BNN). Jika dihitung rata-rata di empat kabupaten, ada empat ribu lebih pecandu narkoba di Kabupaten Sumenep.

“Dan di Sumenep, 80 persen (pecandu narkoba) adalah anak-anak di bawah umur,” jelasnya.

Baca Juga:  Pamekasan Jadi Titik Pengambilan Api Perdamaian Dunia

Ke depan, masyarakat diharapkan bisa proaktif untuk membantu polisi agar sebanyak-banyaknya anak pecandu narkoba di Kabupaten Sumenep bisa dilakukan rehabilitasi.

Polres memastikan bahwa setiap anak yang terlibat barang haram tersebut diupayakan tidak akan dijerat hukum. Namun dilakukan rehabilitasi di pesantren.

Reporter: Ab

Redaktur: Sulaiman