PERIODE II

FARA Akan Datangi Diskop dan BRI Pamekasan Terkait Indikasi Mafia Bantuan UMKM

Media Jatim
Ketua Umum Forum Aspirasi Rakyat Madura (FARA), Abdur Rahman. (Foto: Kholisin/MJ)

MEDIAJATIM.COM, Pamekasan – Amburadulnya program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Pamekasan terindikasi banyak mafia. Forum Aspirasi Rakyat Madura (FARA) menduga Dinas Koperasi (DISKOP) Pamekasan dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi wadah mafia bantuan UMKM tersebut.

Menindaklanjuti hal itu, FARA akan melakukan aksi demonstrasi sebagai upaya untuk melawan adanya dugaan oknum mafia.

Ada pun kejanggalan yang terjadi, mulai banyak ditemukannya orang yang tidak memiliki usaha diberikan bantuan, sedangkan orang yang betul-betul memiliki usaha tidak mendapatkan bantuan.

“Banyak orang yang tidak memiliki usaha, kemudian diberikan bantuan sebesar Rp 1.200.000.00 pada tahap kedua di tahun 2021 ini,” kata Ketua Umum FARA, Abdur Rahman kepada Media Jatim, Minggu (09/05/2021).

Baca Juga:  Hadiri Misi Dagang di Samarinda, Aliyadi Ungkap Peran UMKM Wujudkan Kemandirian Ekonomi

Dikatakan, proses pendaftaran ada dua cara yaitu online dan offline dengan melibatkan Diskop di wilayah setempat. Maka dari itu FARA meminta Diskop dan Bank BRI Pamekasan sebagai penyalur harus bertanggung jawab.

“Siapapun yang menghalangi demostrasi kami, maka itu penghianat rakyat, dan siapapun orang yang menghalangi kami, maka kami tetap akan melakukan gerakan demostrasi,” tegas Mahasiswa Pascasarjana IAIN Madura tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi Pamekasan, Abdul Fata mengungkapkan, mafia data penerima bantuan tidak mungkin dilakukan, sebab program tersebut murni dari Kementerian Koperasi di Jakarta, penerima bantuan tahun 2021 adalah penerima bantuan 2020 berdasarkan Cleansing oleh Kementerian.

Baca Juga:  Terkait Layanan Pencairan Dana PIP yang Sempat Dikeluhkan, BRI Pamekasan Sebut Sudah Diatasi dan Selesai

Lebih lanjut ia mejelaskan, lembaga pengusul bantuan di tahun 2020 terdiri dari beberapa lembaga, diantaranya lembaga perbankan, lembaga pembiayaan, gerakan koperasi dan Dinas Koperasi. Sehingga tidak menjadi satu pintu, kecuali di tahun 2021 ini yang boleh mengusulkan hanya Dinas Koperasi.

“Dengan persyaratan yang lebih ketat (fotocopy KTP, KK, NIB/SKU dan foto usahanya) dan sistem offline dengan mendaftar langsung ke dinas,” jelasnya.

Ia menegaskan, Dinas Koperasi pada 2020 atau 2021 tidak memiliki ruang untuk melakukan verifikasi ke lapangan dalam memastikan tepat tidaknya sasaran.

Reporter: Kholisin

Redaktur: Zul