MEDIAJATIM.COM | PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan berkomitmen memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di bumi gerbang salam. Sosialisasi tentang Undang-Undang (UU) Bea Cukai sudah direncakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pamekasan.
Kepala Bakesbangpol Pamekasan Imam Rifadi mengungkapkan, sosialisasi tersebut akan menyasar kurang lebih 100 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terdiri dari organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) dan organisasi keagamaan.
Sosialisasi tersebut direncakan pada bulan Juli mendatang secara bertahap. Karena masih dalam masa wabah Covid-19 maka setiap tahap akan melibatkan 25 sampai 30 orang hingga empat kali tahapan. Jumlah peserta sosialisasi diperkirakan lebih dari 100 orang.
Menurut Imam, seluruh aktivis ormas diharapkan dapat membantu menangani peredaran rokok ilegal. Sehingga semua pengusaha rokok linting mematuhi aturan tentang cukai, dan menggunakan pita cukai yang sah dalam setiap produksinya.
“Harapan kami nanti mereka memantau dan mendata. Lalu lakukan pembinaan sebisanya. Kalau tetap tidak bisa, dilaporkan,” ungkap Imam Rifadi.
Menurutnya, menggandeng para pimpinan ormas merupakan langkah yang tepat. Sebab, mereka memiliki banyak kader dan jamaah. Sosialisasi penanganan rokok ilegal juga diharapkan dapat disampaikan dalam isi ceramah setiap pimpinan ormas.
“Apalagi misalnya pimpinan ormas itu kiai atau ulama, dia memiliki banyak massa dan banyak kesempatan bersosialisasi ketika berceramah, tentang larangan rokok ilegal tanpa cukai” ucap Imam.
Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pemberantasan rokok ilegal yang didanai oleh dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT). DBHCHT yang diperoleh Pemkab Pamekasan pada tahun 2021 yaitu sekitar Rp64 miliar.
“Dana itu digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan di sembilan OPD di lingkugngan Pemkab Pamekasan,” tutupnya.
Reporter: Zul
Redaktur: A6