MEDIAJATIM.COM | PAMEKASAN – Bea Cukai Wilayah Madura bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi berkaitan dengan ketentuan cukai kepada masyarakat. Itu terus dilakukan agar masyarakat memahami tentang ciri-ciri rokok illegal.
Melalui Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Tesar Pratama dan Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Sufa Bigas, Bea Cukai Madura semakin massif melakukan sosialisasi, edukasi dan kampanye kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok illegal.
Tesar mengungkapkan, sosialisasi dan edukasi yang diberikan kepada masyarakat di Madura, khususnya di Kabupaten Pamekasan, dilakukan dengan pendekatan humanis. Pihaknya memberikan informasi yang positif dan edukatif kepada masyarakat mengenai pelanggaran rokok ilegal.
Selain itu, Bea Cukai juga terus mengedukasi masyarakat agar memahami ciri-ciri rokok illegal. Tujuannya agar masyarakat bisa dengan mudah membedakan mana rokok yang berpita resmi dan mana rokok bodong atau berpita palsu.
Diungkapkannya, ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah persolaisasi dan peruntukan.
Pihaknya berharap, dengan dilaksanakannya berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi tersebut, masyarakat mampu menambah wawasan terkait ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
Dengan demikian, masyarakat juga bisa paham dan berperan untuk saling menjaga peredaran rokok ilegal yang bisa merugikan negara.
“Bea Cukai Madura tidak pernah berhenti mengedukasi masyarakat untuk terus bersama-sama turut andil menekan peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Reporter: Bahrulrosi
Redaktur: Sulaiman