PERIODE II

Penggunaan DBHCHT Selalu Diawasi, Pastikan Outputnya sesuai Target

Media Jatim
Monitoring dan evaluasi peruntukan dan Penggunaan DBHCHT terus dilakukan, termasuk terkait outputnya. (Foto: Ist)

MEDIAJATIM.COM, PAMEKASAN-Alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menjadi yang terbesar terbesar di Madura. Nilainya mencapai Rp64,5 miliar. Dana itu diploting untuk 9 organisasi perangkat daerah  (OPD).

Dalam merealisasikan berbagai program yang telah dirancang, dilakukan asistensi, guna memastikan berjalan dengan baik.

Menurut Kepala bagian (Kabag)  Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan Sri Puja, perolehan DBHCHT pada tahun 2021 lebih meningkat dari tahun 2020. Jika pada tahun 2020 mendapatkan Rp56,2 miliar, di tahun 2021 mendapatkan alokasi sebesar Rp64,5 miliar.

Untuk memastikan program sesuai dengan perencanaan yang telah dirancang, maka dilakukan asistensi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Baca Juga:  Ramadhan Berbagi, Musisi Muncar Santuni Yatim Piatu

“Dari perencanaan sudah sesuaikan melalui kegiatan rapat-rapat. Untuk  penggunaannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206 tentang Penggunaan DBHCHT, jadi setiap OPD itu memang sudah dilakukan asistensi oleh provinsi (Pemprov Jatim),” paparnya, Rabu (25/8/2021).

Dalam memastikan berjalannya program, juga dilakukan pengawasan secara intens oleh 9 OPD masing-masing, termasuk sudah dibentuk tim yang mengawasi dan memonitoring secara khusus berbagai program yang diagendakan.

“Kami adakan monitoring dan evaluasi, jadi ada tim yang mengawasi, sesuai enggak dengan peruntukan yang tertera pada PMK Nomor 206 tentang Penggunaan DBHCHT, juga terkait outputnya. Kami juga mengirim laporan ke provinsi (Pemprov Jatim, red) setiap 1 semester,” ujarnya.

Baca Juga:  Madura United Selebrasi Pe-Sapean Usai Libas Persita Tangerang

Penggunaan DBHCHT terbagi menjadi tiga bidang, 50 persen penggunaannya dikhususkan untuk kesejahteraan masyarakat dengan rincian 15 persen untuk peningkatan bahan baku, sedangkan 35 persen untuk pembinaan lingkungan sosial. Sedangkan 25 persen dari total dana DBHCHT diperuntukan untuk penegakan hukum, dan 25 persen sisanya diperuntukan untuk bidang kesehatan.  

Reporter: Bahrul Rosi

Redaktur: Sulaiman