Polda Jawa Timur Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Madura-Malaysia

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | Surabaya – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) berhasil membekuk dua kurir narkoba jaringan Madura-Malaysia. Keduanya ditangkap saat ditemukan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 6 Kg, Selasa (19/10/2021).

Terungkapnya peredaran barang haram itu hasil kolaborasi antara Pihak Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya dengan Ditresnarkoba Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, penyelundupan ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial LK dan ZN,” katanya.

Baca Juga:  Bangkalan Jadi Zona Merah pada Pemilu 2024, Polres Siap Kerahkan Ribuan Pasukan untuk Jaga Keamanan

Diketahui, tersangka LK dan ZN berasal dari Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.

Menurut hasil interogasi terhadap tersangka, narkoba tersebut berasal dari Malaysia yang akan diedarkan ke Kabupaten Jember dan Madura.

Tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jounto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Bahrul Rosi

Redaktur: Zul