MEDIAJATIM.COM | Jember – Penolakan alokasi anggaran Rp5 Miliar untuk perbaikan fasilitas lapangan golf di Desa Glantangan, Kecamatan Tempurejo, Jember, masih terus berlanjut. Kali ini Ketua Mina Bahari, Moh. Sholeh mengirim surat kepada bupati, wakil bupati dan DPRD Jember, yang intinya mendesak agar esksekutif dan legislatif membatalkan anggaran yang diajukan dalam Rencana APBD 2022 itu.
“Saya kira dengan pengajuan anggaran tersebut, Hendy tidak punya empati terhadap rakyat miskin, rakyat yang menderita sepanjang masa,” ujarnya di gedung DPRD Jember, Rabu (17/11/2021).
Sholeh menyatakan bahwa saat ini begitu banyak pembangunan yang memerlukan parhatian lebih. Misalnya, puluhan rumah warga yang terletak di pinggiran sungai Bedadung di Desa Pugerwetan, Kecamatan Puger Jember, nasibnya memprihatinkan. Mereka bertahun-tahun hidup dengan kecemasan karena sewaktu-waktu rumah yang mereka tempati tergerus oleh banjir. Namun bertahun-tahun pula Pemerintah Kabupaten Jember seolah menutup mata terhadap kondisi tersebut.
“Kalau anggaran Rp5 Miliar itu dialihkan ke situ, ‘kan lebih bermanfaat dibanding untuk lapangan golf yang peruntukannya hanya buat segelintir orang itu,” ucapnya.
Penolakan juga datang dari Ketua Barisan Imam Manaqib Sekata Sehati (Bimasakti) Jember, H Akhmad Rifa’i. Menurutnya, jika Hendy tetap ngotot dengan keinginannya untuk menghabiskan fulus Rp5 Miliar buat lapangan golf, itu salah dari sisi qaidah fiqih. Katanya, jika Hendy menganggap pembangunan fasilitas lapangan golf itu, mendatangkan mashlahat (kebaikan), dan di sisi lain membangun plengsengan yang rawan longsor dan banjir, juga merupakan mashlahat, maka Hendy wajib mendahulukan pembangunan yang lebih besar mashlahatnya.
“Yang lebih besar mashlahatnya, tentu membangun plengsengan atau merelokasi rumah-rumah warga yang selama ini menjadi langganan banjir. Kalau pemimpin punya empati, saya kira tidak sulit memilih yang terbaik di antara yang baik, tapi masak Hendy tidak peka warga miskin” pungkasnya.
Padang golf milik PTPN XI itu secara resmi dibuka oleh Gubernur Jawa Timur, Mohammad Noer, tanggal 2 November 1975. Luasnya mencapai sekitar 50 hektare dengan jumlah 18 lubang (hole).
Reporter: Aryudi AR
Redaktur: Zul