WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54

Bea Cukai Madura Musnahkan Belasan Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Liter Minuman Etil Alkohol

Media Jatim
Bea Cukai
(M. Arif/Media Jatim) Kepala Bea Cukai Madura didampingi perwakilan pemkab dan aparat penegak hukum serta Kementerian Keuangan Wilayah Madura memusnahkan barang kena cukai di Aula KPBC TMP C Madura, Selasa (15/11/2022).

Pamekasan — Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madura melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan barang kena cukai dari November 2021 sampai Oktober 2022 di Aula KPBC TMP C Madura, Selasa (15/11/2022).

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madura Muhammad Syahirul Alim. Turut hadir dari pihak pemerintah kabupaten (pemkab), aparat penegak hukum di wilayah Pamekasan, serta perwakilan Kementerian Keuangan Madura.

Sementara barang yang dimusnahkan berupa 11.711.409 batang rokok ilegal dan minuman etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai sebanyak 618,25 liter. Barang tersebut ditaksir bernilai Rp13.245.344.620 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp8.378.522.637.

Baca Juga:  Gus Baiqun: Ekonomi Jember Sudah Hancur

Kepala Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madura Muhammad Syahirul Alim menjelaskan, pihaknya akan terus berupaya memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberantasan rokok ilegal.

“Kami tidak tebang pilih kepada siapapun, karena persoalan rokok ilegal sangat memprihatinkan di Pamekasan, dan perlu ditindak secara tegas,” ujarnya.

Banner Iklan Media Jatim

Apabila misalkan terbukti, lanjut Alim, ada oknum Bea Cukai Madura terlibat dalam peredaran dan bermain-main dalam penindakan rokok ilegal, maka pihaknya tidak akan ragu memberikan tindakan tegas sesuai aturan.

“Ke depan, semoga semua elemen dapat bersinergi dengan baik. Sehingga persoalan rokok ilegal bisa ditangani secara lebih massif dan tegas,” tambahnya.

Baca Juga:  Satpol PP Pamekasan Ajak Linmas Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pj Bupati: Jangan Main Kasar!

Menurut Alim, saat ini pihaknya tengah melakukan enam penyidikan terkait peredaran rokok ilegal.

“Terkait identitasnya, silakan bagi yang membutuhkan untuk menghubungi Humas, agar lebih jelas,” tegasnya.

Adapun nama rokok ilegal yang dimusnahkan, si antaranya merk Nice, N3 Mild, Axa Bold, Gico, Angker, Crose DR, Flash Bold, H&D, Grand Max, Power, dan AA.

“Saya berharap pemberantasan rokok ilegal di Pamekasan, bisa segera ditangani secara cepat serta masyarakat bisa diberdayakan dengan tembakau yang luar biasa potensial,” pungkasnya. (rif/zul)