PERIODE II

Skandal Suap Dana Hibah Rp80 Miliar dan Kronologi OTT Wakil Ketua DPRD Jatim serta Kades di Sampang

Media Jatim
KPK
(Dok. Youtube KPK RI) Pimpinan KPK RI Johanis Tanak dalam press release suap dana hibah APBD Jawa Timur tahun 2021-2022 dan 2023-2024, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar press realese, Jumat (16/12/2022) dini hari di gedung merah putih.

Rilis tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Wakil ketua DPRD Jawa Timur beserta tiga orang lainnya, Rabu (14/12/2022).

Pimpinan KPK Johanis Tanak menyampaikan, empat orang tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 Sahat Tua P Simanjuntak (STPS), Staf Ahli STPS Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid (AH), sekaligus Koordinator Pokmas, dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

“STPS dan RS diamankan di gedung DPRD Jawa Timur, AH dan IW masing-masing diamankan di rumahnya di Kabupaten Sampang,” katanya.

Selain mengamankan tersangka, KPK juga merampas barang bukti (BB) uang suap dana hibah Rp1 miliar.

Uang Rp1 miliar tersebut diberikan oleh AH kepada IW untuk diserahkan kepada STPS melalui RS. Dana tersebut berstatus sebagai “pelicin” atau suap untuk alokasi dana hibah tahun 2023 dan 2024.

“Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak Kamis (15/12/2022) hingga Selasa (3/1/2023),” sebutnya.

Baca Juga:  Polisi Panggil Pimca BNI Pamekasan Eri Prihartono dalam Kasus Pelecehan Seksual Eks Teller EA

Skema Suap Dana Hibah Pokmas Kabupaten Sampang

KPK menyebutkan, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak (STPS), dalam tindak pidana korupsi ini, berperan sebagai fasilitator pengusulan dana hibah.

STPS menawarkan diri untuk membantu dan melancarkan usulan dana hibah dengan cara meminta sejumlah uang kepada pengusul atau calon penerima.

“Salah satu yang bersedia yakni AH, dengan kesepakatan STPS dapat persentase 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah, sedangkan AH dapat 10 persen,” kata Johanis, Jumat (16/12/2022).

Berdasarkan catatan KPK, besaran hibah yang ditangani STPS tahun 2021 Rp40 Miliar, dan pada 2022 juga Rp40 Miliar.

Belanja hibah Provinsi Jawa Timur dengan total Rp80 miliar itu, selama dua tahun berturut-turut, sudah disalurkan kepada Pokmas yang dikomando oleh AH atas peran STPS sebagai fasilitator.

STPS diduga sudah menerima dana suap hibah 2021-2022 Rp5 miliar. Tidak puas di situ, STPS dan AH terus bersekongkol untuk mengunduh dana hibah pada 2023 dan 2024.

Baca Juga:  Pengacara MS Minta Kejari Bangkalan Tangguhkan Penahanan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah

AH dan STPS menyepakati uang Rp2 miliar sebagai pelicin untuk mendapat dana hibah 2023 dan 2024. Namun, AH baru bisa menyerahkan Rp1 miliar pada 13 Desember 2022.

“AH menarik uang Rp1 miliar pada 13 Desember 2022 di Sampang untuk diserahkan ke STPS di Surabaya,” ungkapnya.

IW ditunjuk sebagai perwakilan oleh AH. IW pun berangkat untuk menyerahkan uang tersebut kepada RS selaku orang kepercayaan atau Staf Ahli STPS.

Uang dalam bentuk pecahan rupiah itu diserahkan IW kepada RS di salah satu Mall di Surabaya.

“Uang diserahkan RS ke STPS di gedung DPRD Jatim, dan sisa Rp1 miliar rencananya masih akan diberikan Jumat (16/12/2022) hari ini,” ulasnya.

Mengetahui hal itu, KPK langsung bergerak dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) RS dan STPS di ruangannya.

Sementara AH dan IW diciduk di kediamannya di Kabupaten Sampang.(hel/ky)