PERIODE II

Tersangka Korupsi APBD Provinsi Jawa Timur Tak Setor LHKPN 2021, KPK: Akan Jadi Pemberat Hukuman!

Media Jatim
Tahanan KPK
(Istimewa) Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak.

Surabaya — Tersangka kasus suap dana hibah APDB Provinsi Jawa Timur 2021-2022, Sahat Tua P Simandjuntak (STPS), ternyata tidak menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021 ke KPK RI.

KPK menyebut, kenakalan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur tersebut, berkaitan dengan LHKPN ini, akan dijadikan pertimbangan hukum.

Pimpinan KPK RI Johanis Tanak mengatakan, LHKPN memang harus dilaporkan. “Ini akan menjadi bahan pemberat dalam tuntutan hukumnya, dan akan disampaikan nanti oleh jaksa penuntut,” jelasnya, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Hasil penelusuran mediajatim.com di laman LHKPN KPK RI, STPS menyerahkan laporan harta kekayaan terakhir kalinya pada 30 Maret 2021 untuk periode kekayaan 2020.

Baca Juga:  Pengadaan Alat Bengkel UPT PPK di Disdik Provinsi Jatim Diduga Dikorupsi

Di LHKPN tersebut, STPS tercatat memiliki harta Rp10,7 miliar. Politisi Golkar itu mempunyai Aset Tanah dan Bangunan Rp7,47 miliar yang tersebar di tiga titik di wilayah Jawa Timur.

Alat transportasi dan mesin yang dimiliki STPS senilai Rp1,73 miliar. Dengan perincian, satu mobil Toyota Vellfire tahun 2015, Toyota Voxy tahun 2018, dan Mercedes Benz E 250 tahun 2016.

Harta Kas dan Setara Kas Rp1,49 miliar. Pada tahun 2020, STPS tidak tercatat memiliki hutang. Sehingga total kekayaannya Rp10,7 miliar. (hel/ky)