Kerap Ajak Teman Gauli Sang Istri, Oknum Anggota Satshabara Polres Pamekasan Diringkus Polda Jatim

Media Jatim
Polres Pamekasan
(Dok. Kupang.tribunnews.com) Ilustrasi polisi yang diringkus.

Pamekasan — Oknum anggota Polres Pamekasan berinisial AD, akhirnya, diringkus Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur (Jatim), Selasa (3/1/2023) malam.

Aipda AD, diadukan istrinya sendiri, MH (41), dalam perkara kekerasan seksual, pelanggaran ITE dan narkotika pada 29 Desember 2022 ke Bidpropam Polda Jatim.

Tidak hanya suaminya, MH juga mengadukan seorang anggota Polres Pamekasan Iptu MHD dan oknum anggota Polres Bangkalan AKP H.

Kuasa Hukum MH, Yolies Yongky Nata, menjelaskan, tiga polisi itu sudah dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang berbeda-beda.

AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika.

Sementara AKP H, dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual, dan MHD dalam perkara pemerkosaan.

Baca Juga:  Akademisi UIM: Masyarakat Tak Lagi Terkungkung Figur Kiai atau Santri di Pilkada Pamekasan 2024

“Aipda AD (suami MH, red) dilaporkan atas dugaan menjual sang istri, sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AD, semestinya, sebagai suami harus melindungi MH,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (4/1/202).

Sementara AKP H, dilaporkan dalam perkara ITE, sebab, mengirimkan gambar alat vitalnya kepada AD agar ditunjukkan ke MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH.

Sementara MHD, dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli paksa MH yang bukan istrinya sendiri.

“Hal itu merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi, ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari,” papar Yongky.

Pengacara muda itu menyebut, kekerasan seksual yang menimpa MH sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 2020 lalu, namun, hasilnya malah orang lain yang dipidana, bukan para pelaku utama.

Baca Juga:  DPRD Bangkalan Umumkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Periode 2018-2023

Berdasarkan sumber mediajatim.com, peristiwa memilukan yang menimpa MH sudah terjadi sejak 2015, dan berlangsung hingga 2022.

AD, suami MH, kerap mengajak teman di lingkaran anggota, bahkan juga oknum anggota TNI, dan kadang masyarakat biasa, untuk meniduri MH.

Tidak cukup meniduri, AD kerap mengonsumsi obat-obatan terlarang sebelum memulai aksi bejat itu bersama teman-temannya.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto membenarkan penangkapan oknum anggota Satshabara Polres Pamekasan Aipda AD pada Selasa (3/1/2023) malam.

“AD diamankan dalam rangka penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik,” terangnya saat dihubungi mediajatim.com, Kamis (5/1/2023).(rif/ky)