Oknum Anggota Polres Bangkalan Berpangkat AKP Diduga Tukar Foto Alat Vital, Pengacara Pelapor: Merendahkan Harkat dan Martabat!

Media Jatim
Oknum polisi
(Dok. Herald.id) Ilustrasi oknum anggota kepolisian.

Bangkalan — Oknum anggota Polres Bangkalan, AKP H, masuk ke dalam daftar aduan Bhayangkari Polres Pamekasan, MH (41), ke Bidpropam Polda Jawa Timur pada 29 Desember 2022.

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com, AKP H disebut-sebut oleh kuasa hukum MH, Yolies Yongky Nata, terlibat dalam kasus ITE, pornografi dan kekerasan seksual.

“H mengirim gambar alat vital ke AD (suami MH, red), dan AD mengirimkan foto kemaluan MH ke H, dan kita memegang buktinya dan sudah kita laporkan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (6/1/2023).

Dia menyebut, AKP H dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim pada 4 Januari 2023.

Kabag SDM Polres Bangkalan itu dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 27, Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

“Kalau misal H mengelak, itu hak dia, tetap kita laporkan, kalau Polda gak bisa, kita akan laporkan ke Polri,” tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono membantah keterlibatan AKP H dalam dugaan pelanggaran ITE dan kekerasan seksual tersebut.

Baca Juga:  Jangan Panik Paspor Hilang di Luar Negeri, Berikut Penjelasan Imigrasi Pamekasan!

Wiwit mengaku sudah mengetahui soal ramainya laporan yang membelit anggotanya. AKP H, kata Wiwit, sudah memenuhi panggilan Polda Jawa Timur, Kamis (5/1/2023).

“Tapi itu kejadian di Pamekasan,” jelasnya kepada mediajatim.com, Jumat (6/1/2023).

Hasil pemeriksaan Polda Jawa Timur, AKP H tidak terlibat dalam kasus yang dilaporkan Bhayangkari MH, dan H sudah pulang dan bertugas kembali di Polres Bangkalan.

“Iya sempat dibawa, tapi karena tidak terlibat, langsung dipulangkan, hanya terbawa nama saja,” bebernya.

Wiwit menegaskan, AKP H tidak pernah bertemu dengan MH sebagai pelapor. Hanya saja, pada 2015 silam, suami MH yakni AD, pernah menjadi anggota AKP H saat menjabat sebagai Kapolsek Blega.

“AKP H kenal dengan MH, tapi tidak pernah bertemu, hanya komunikasi antara AKP H dan AD karena AD dulu pernah jadi anggotanya,” ungkapnya.

Perihal dugaan pelanggaran ITE yang menjerat AKP H, Wiwit menilai itu hanya chat pribadi pesan WhatsApp seperti mengirim emoji, foto dan video yang mungkin mengarah ke sedikit porno, dan itu belum memenuhi unsur ITE.

Baca Juga:  Perketat Laju Pemudik, Petugas Gabungan di Lamongan Gelar Razia Kendaraan Bermotor

“Kejadiannya, kan, di Pamekasan, yang dilaporkan di Bangkalan, ini kan jauh, apalagi soal ITE-nya, bisa bahaya kalau pesan pribadi bisa jadi masalah,” tukasnya.

Sementara Kabag SDM Polres Bangkalan AKP H mengatakan, perkara tersebut sudah ditangani profesional oleh Polri.

Soal ITE yang dimaksud di atas, kata H, sudah ada aturan hukum dan unsurnya.

“Ada peraturan Mahkamah Agung dan Kapolri tentang UU ITE, yang mengatur apa-apa saja yang bisa termasuk ITE,” katanya saat dikonfirmasi mediajatim.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (6/1/2023).

Sementara soal dugaan kekerasan seksual, AKP H mengaku tidak mengetahui jelas, sebab, kejadiannya di Pamekasan dan tidak ada hubungannya dengan dirinya.

“Saya tidak tahu, itu kejadiannya di Pamekasan dan tidak ada hubungannya dengan saya,” tuturnya.

AKP H mengaku hanya mengenal AD sebagai suami MH pada 2015 saat menjabat sebagai Kapolsek Blega. Kemudian AD pindah ke Pamekasan dan tidak pernah bertemu lagi.

“Yang bersangkutan anggota saya, dan tidak pernah bertemu lagi setelah pindah ke Pamekasan,” pungkasnya. (hel/ky)