Terganjal Ripparkab, Pengajuan DAK Pemeliharaan Wisata di Pamekasan Terancam Molor

Media Jatim
Wisata Lembung
(Dok. Media Jatim) Suasana Ekowisata Mangrove Lembung Pamekasan beberapa waktu lalu.

Pamekasan — Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) belum mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pemeliharaan destinasi wisata.

Hal tersebut terjadi lantaran imbas dari Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) yang belum disahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Disporapar Pamekasan Moh. Zahri menjelaskan, pihaknya masih menunggu informasi dari Biro Hukum Pemprov Jawa Timur mengenai pengesahan Ripparkab sejak diserahkan pada akhir Oktober 2022 lalu.

“Sebenarnya deadline pengajuan masih November 2023 nanti. Namun alangkah lebih baiknya bisa segera diajukan,” ucapnya.

Baca Juga:  Kemenag Sampang Launching Lapesa pada HUT Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia

Zahri menambahkan, dalam pemeliharaan wisata, tidak mungkin bergantungan kepada satu sumber saja. Akan tetapi harus mencari bantuan lainnya, agar wisata bisa lebih terawat dan berkembang.

“Kami akan berikhtiar agar mendapat bantuan di kementerian lain, sehingga tahun 2023 ini wisata bisa lebih baik dari tahun sebelumnya,” katanya.

Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan Wardatus Sarifah menegaskan, pihaknya juga menunggu informasi dari Pemprov Jawa Timur mengenai Ripparkab tersebut.

“Kami juga ingin wisata di Pamekasan bisa berkembang. Makanya, Ripparkab, kami jadikan salah satu prioritas 2022 lalu,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga:  Tolak Beberkan Capaian Retribusi UMKM, Diskop UKM dan Naker Pamekasan: Belum Sesuai Harapan!

Wardah berharap agar proses pengesahan di Pemprov bisa segera selesai. Sehingga bisa langsung mengajukan DAK ke pemerintah pusat tahun ini. (rif/zul)