Sumenep — Pelaku tindak pidana pelecehan seksual eks Teller BNI Pamekasan yang bertugas di KCP BNI Prenduan Sumenep, MS, sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2023.
Penetapan tersebut berdasarkan SP2HP bernomor B/32/SP2HP-3/I/2023/Satreskrim Polres Sumenep.
Meski sudah menyandang status tersangka, MS tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Kanit Idik I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Sumenep Ipda Sirat mengatakan, bahwa pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk menahan MS, sebab, ancaman pidananya di bawah empat tahun.
“Jadi kalau di bawah empat tahun, kami tidak menahan tersangka, sebab tidak ada payung hukumnya, dan kami tidak mungkin semena-mena,” ungkapnya saat dihubungi mediajatim.com, Selasa (17/1/2023).
Sirat menjelaskan, ada pasal-pasal pengecualian untuk dilakukan penahanan yakni 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Namun pada intinya dalam kasus ini, sudah memenuhi alat bukti, makanya si MS ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan,” bebernya.
Karena dianggap cukup bukti, kata Sirat, pihaknya akan segera mengirim berkas perkara itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa dan dilaksanakan persidangan.
Sementara MS, dijerat Pasal 6A Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (TPKS) dengan ancaman empat tahun penjara.(rif/ky)