Biaya Buat Paspor Hanya Rp350 Ribu, Jika Lebih dari Itu, Imigrasi Akan Lakukan Penyelidikan!

Media Jatim
Imigrasi Pamekasan
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Salah seorang warga tengah membuat Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Selasa (17/1/2023).

Pamekasan — Dugaan gratifikasi pembuatan paspor hingga Rp1,8 juta di Bangkalan menjadi atensi Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Pamekasan.

Pasalnya, tarif pembuatan paspor tidak lebih dari Rp350 ribu. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri mengatakan akan segera menelusuri hal itu.

“Kita akan mengecek, akan crosscheck ke petugas kita, dan jika terbukti, maka akan kita tindak,” ungkapnya, Senin (16/1/2023) malam.

Putra daerah Pamekasan itu mengatakan bahwa pihaknya tidak akan tutup mata dengan persoalan tersebut. Sebab, apa yang terjadi di masyarakat harus didengar dan ditelusuri.

Baca Juga:  Menko PMK Muhadjir Setuju Wali Murid SD dan SMP di Surabaya Wajib Ikut MOS

“Akan ditelusuri untuk dicari tahu kebenarannya, untuk dicari jalan keluarnya, dan jika itu benar terjadi, kita akan telusuri mengapa seperti itu,” paparnya.

Sementara Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian (Yanverdokim) Agus Surono mengatakan, bahwa pembuatan dan biaya Paspor sudah diatur.

“Biayanya Rp350 ribu,” paparnya. “Tidak ada pembuatan Paspor itu sampai Rp1,8 juta,” tambahnya.

Dia mengatakan, apa yang terjadi di Bangkalan akan diselidiki. Dia khawatir ada oknum di luar Imigrasi yang mengaku berhubungan dengan Imigrasi dan memainkan tarif pembuatan Paspor.

Baca Juga:  Imigrasi Pamekasan Turun ke Kepulauan Kangean Sumenep, 52 Warga Arjasa Buat Paspor di Lokasi

“Yang kita antisipasi, ada oknum di luar Imigrasi yang membuka jasa pelayanan dan meminta lebih, dan kalau dari kami, kami pastikan tidak ada,” pungkasnya.(*/ky)