Sampang — Ratusan warga yang tergabung di Forum Masyarakat (Format) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Selasa (31/1/2023).
Mereka meminta penjelasan KPU terkait proses perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga banyak kejanggalan.
Masa bergerak dari perumahan Jalan Diponegoro menuju Kantor KPU setempat, dengan membawa sejumlah poster kritikan.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Aziz Muslim Haruna mengatakan, KPU Sampang diduga sudah menciderai proses penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebab, kini santer beredar isu bahwa ada peserta titipan yang diloloskan.
“Isu yang beredar bahwa KPU Sampang menerima suap dari golongan orang yang mempunyai pengaruh besar sampai meloloskan peserta yang memiliki nilai rendah,” jelasnya.
Saat aksi, Aziz memperagakan memberikan sebuah kotak yang berisi uang. Menurutnya, kotak itu berisi uang Rp1 miliar. Hal itu sebagai bentuk penyampaian kepada khalayak umum bahwasanya ada permasalahan dalam penetapan anggota PPS di Kota Bahari tersebut.
“Banyak peserta yang nilai tinggi tidak lolos dan banyak pula peserta yang nilai rendah justru diloloskan. Kalau bukan karena titipan beserta uang, hal itu tidak mungkin terjadi,” dugaannya.
Dia juga menjelaskan, dari informasi yang beredar kemudian dikaji dan dicocokkan dengan peserta PPS yang memiliki nilai rendah tapi diloloskan oleh KPU.
“Kalau bukti riil kami tidak punya. Tapi keputusan KPU meloloskan peserta PPS yang memiliki nilai rendah itu acuan kami, terkait bukti-bukti kami sudah pasrahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Aziz.
Sementara Ketua KPU Sampang Addy Imansyah menganggap, kritikan atau masukan dari masyarakat menjadi hal penting bagi instansinya. Pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan PPS, termasuk hal-hal yang berhubungan dengan teknis yang ada di tingkat desa.
“Aspirasi yang disampaikan akan segera kami tindaklanjuti dengan cara mengevaluasi kinerja KPU,” katanya.
Dia menegaskan, proses tahapan pembentukan PPS mulai dari pendaftaran sampai pelantikan itu sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 8 Tahun 2022, dan Keputusan KPU RI Nomor 534.
“Disitu sudah tertuang, artinya warga Sampang bebas mendaftar sebagai calon PPS tanpa harus melalui pelantara atau titipan,” dalihnya. (mj10/zul)