Polisi Panggil Pimca BNI Pamekasan Eri Prihartono dalam Kasus Pelecehan Seksual Eks Teller EA

Media Jatim
Eri Prihartono
(Dok. Media Jatim) Pemimpin Cabang BNI Pamekasan Eri Prihartono.

Sumenep, mediajatim.com — Penyidik Polres Sumenep telah memanggil Pemimpin BNI Cabang (Pimca) Pamekasan Eri Prihartono beserta wakilnya, Budi, beberapa hari lalu.

Berdasarkan sumber mediajatim.com, Eri dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan terkait kasus pelecehan yang menimpa eks Teller BNI Pamekasan, EA (22).

Sebelum memanggil Eri dan Budi, penyidik juga sudah meminta keterangan rekan kerja EA, untuk memperkuat keterangan perkara.

“Terakhir yang kami dengar dari penyidik, dua pimpinan BNI sudah dimintai keterangan terkait kasus pelecehan ini,” ungkap pengacara EA, Tajul Arifin, kepada mediajatim.com, Jumat (10/2/2023).

Dia berharap pimpinan dan rekan korban memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik, sehingga, kasus ini menemukan titik keadilannya.

Baca Juga:  Bangun Kembali NTB, Kemensos Fokus Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial

“Semua bukti dan pernyataan dari korban sudah kami berikan, tinggal bagaimana pengadilan bisa menilai titik kebenaran dalam kasus ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha membenarkan pemanggilan Eri dan Budi.

“Dua pimpinan BNI tersebut sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” terangnya.

Setelah berkas lengkap, kata Irwan, pihaknya akan segera melimpahkan kembali berkas yang sebelumnya sempat dikembalikan oleh dan ke kejaksaan.

“Intinya secepat mungkin (berkas dilimpahkan kembali, red), saya tidak bisa menyebut kapan waktunya,” tuturnya.

Sementara Pemimpin Cabang BNI Pamekasan Eri Prihartono mengaku sudah memenuhi panggilan penyidik Polres Sumenep untuk memberikan keterangan.

Baca Juga:  Kembangkan Pertanian Modern, Pemdes Gagah Gandeng Pemuda

“Saya sudah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam persoalan ini,” ungkapnya.

Eri menegaskan, bahwa pihaknya juga sudah memberikan hukuman kepada tersangka pelecehan seksual, MS, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami tidak mungkin main-main soal ini, kami ini bagian dari BUMN, dan kami tidak boleh juga memberikan hukuman semena-mena kepada MS, harus sesuai SOP,” pungkasnya.(rif/ky)