Hasil Gelar Perkara Kasus Yazir, Polda Jatim Ambil Alih

Media Jatim
Kasus Yazir
(Dok. Media Jatim) Penyerahan Surat SP2HP oleh Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana kepada Pelapor Badri, Senin (30/1/2023) lalu.

Pamekasan, mediajatim.com — Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan melimpahkan kasus pemfitnah Pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asyari, Rabu (2/2/2023).

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan mediajatim.com, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan mengambil jalur hukum dengan melaporkan Yazir ke Mapolres Pamekasan, Jumat (27/1/2023).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan Eka Purnama menjelaskan bahwa Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) kini telah mengambil alih kasus tersebut.

“Setelah dilakukan gelar perkara, maka diputuskan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jatim,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (20/2/2023).

Baca Juga:  Gelar Lomba Cerdas Cermat Cepak, Ketua TP PKK Sumenep Ajak Para Orang Tua Cegah Perkawinan Anak 

Kata Eka, pihaknya telah melaksanakan proses hukum secara prosedural sebelum dilimpahkan ke pihak Polda.

Pelapor sekaligus Sekretaris Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pamekasan Badri berharap, proses hukum terhadap Yazir sebagai terduga pemfitnah pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asyari terus berjalan hingga tuntas.

“Karena sudah dilimpahkan ke Polda, tentu saya berharap proses hukumnya bisa berjalan lebih adil, bukan malah sebaliknya,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (20/2/2023).

Karena menurutnya, kemungkinan ada potensi tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  UNIJA Madura dan UI Teken MoA Terkait Pengembangan Ilmu Hukum

“Saya kira penyebab kasus itu dilimpahkan ke Polda karena ada potensi tindak pidana UU ITE, makanya dalam waktu dekat, kami akan konfirmasi ke sana,” pungkasnya.(rif/faj)