web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Menteri Keuangan Pecat Ayah Dandy dari Dirjen Pajak, Buntut Penganiayaan terhadap Anak Kader Banser

Media Jatim
Anak Dirjen Pajak
(Dok. CNN Indonesia) Eks Kabag Umum Dirjen Pajak Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Nasional, mediajatim.com — Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak dari kader Banser, Cristalino David Ozora (17), Senin (20/2/2023) malam, memantik perhatian Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Sebagaimana diketahui, Dandy adalah anak dari Kabag Umum Dirjen Pajak Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Hari ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan pencopotan jabatan dan tugas Rafael di Dirjen Pajak.

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000

“Mulai hari ini, RAT dicopot dari tugas dan jabatannya,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Sri Mulyani mengatakan, pencopotan dilakukan untuk memudahkan Kemenkeu melakukan pemeriksaan terhadap RAT.

“Saya instruksikan ke Inpspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk memeriksa harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran harta RAT, dan pada 23 Februari 2023 Inspektorat Jenderal Kemenkeu sudah memeriksa yang bersangkutan,” tambahnya.

Baca Juga:  Upacara Hasta Pora Warnai Resepsi Anggota Banser di Pamekasan

Terkait pencopotan RAT, Sri Mulyani menyebutkan, bahwa dasarnya adalah Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Saya minta proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti sampai menetapkan hukuman disiplin,” tegasnya.(*/ky)