Pamekasan, mediajatim.com — Bus unit pelayanan KB milik Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pamekasan tidak membayar pajak selama 8 tahun sejak tahun 2015 lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3AKB Pamekasan Hendarto menerangkan, bus tersebut memang tidak dioperasikan sejak tahun 2016 lalu.
“Saya juga tidak tahu apa yang menjadi kendala, sebab saya juga baru masuk, namun sepertinya pimpinan sebelumnya sudah membeli dua aki dan mesinnya juga sudah hidup,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (30/3/2023).
Padahal, menurut Hendarto, bus tersebut sangat membantu terhadap sosialisasi KB ke desa-desa.
“Saya sedang berusaha menghidupkan kembali pelat nomor bus yang sudah mati sejak 2015 lalu, dan akan kembali dioperasikan ke pelosok, serta bisa melayani masyarakat yang ingin melakukan konsultasi, pemasangan implan, dan lain-lain,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Moh. Khomarul Wahyudi menjelaskan, sudah sering menyinggung persoalan pengoperasian bus pelayanan KB tersebut ke dinas terkait agar segera dibenahi ke depannya.
“Sudah seringkali kami suarakan terkait hal itu ketika rapat dengan Komisi IV, namun kadang tidak ditanggapi dengan serius, sehingga tetap begitu bertahun-tahun,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (30/3/2023).
Untuk mengontrol itu, kata Wahyudi, dirinya kini belum memegang berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga tidak memastikan apakah soal itu sudah dianggarkan atau tidak. “Kami masih menunggu juga,” pungkasnya.(rif/faj)