web media jatim

Ingat! Jangan Sampai Overstay, WNA Akan Didenda hingga Deportasi

Media Jatim
WNA di Madura
(Dok. Media Jatim) Pemantauan WNA oleh petugas di wilayah kerja Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Pamekasan.

Pamekasan, mediajatim.com — Warga Negara Asing (WNA) harus patuh pada aturan keimigrasian.

Mereka tidak boleh tinggal melebihi izin tinggal yang dipegangnya, dan harus menggunakan izin tinggal yang tepat dan selalu memantau durasi izin tinggalnya dengan seksama.

Jika mereka tinggal lebih lama dari izin tinggal yang dipegangnya, maka WNA harus membayar biaya beban karena overstay yakni Rp1.000.000,- per hari.

Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Agus Surono mengatakan, jika overstay hingga 60 hari, maka WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Baca Juga:  Hasil Penelusuran Disporapar Pamekasan, PBV Ayunda Datangkan Pemain Asing tanpa Visa Kerja di Trunojoyo Cup 2023

Begitu juga bagi WNA yang overstay kurang dari 60 hari tidak dapat membayar biaya beban.

4_20250516_115309_0003
1_20250516_115308_0000
2_20250516_115309_0001
5_20250516_115309_0004
3_20250516_115309_0002
6_20250516_115309_0005
7_20250516_115309_0006

“Orang asing di Madura yang sudah overstay bisa segera melapor ke Kantor Imigrasi Pamekasan. Selanjutnya tinggal mengikuti prosesnya dan membayar biaya beban karena overstay sebesar Rp 1.000.000,- per hari,” terangnya.

Dia menerangkan, nominal denda semua WNA sama. Tidak dibedakan dari negara mana mereka berasal.

“Tetapi jika sudah melebihi 60 hari, maka WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” tegasnya.

Baca Juga:  Tak Perpanjang Visa Akibat Sakit, Imigrasi Pamekasan Layani WNA Arab Saudi di RSUD Smart

WNA yang overstay dan tidak mampu membayar denda dan atau lebih dari 60 hari ini akan didetensi atau ditahan terlebih dahulu lalu diarahkan untuk mengurus tiket pulang ke negaranya.

“Tiket ditanggung yang bersangkutan, dan jika tidak mampu membayar tiket, maka kita akan laporkan ke kedutaannya, agar kedutaannya yang bertanggung jawab,” pungkasnya.(*/ky)