Sumenep, mediajatim.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep sebut pembangunan tambak garam di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, berisiko cemari lingkungan sekitar jika nanti benar-benar beroperasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep Arif Susanto menerangkan, risiko tersebut bisa terjadi apabila pengolahan garamnya nanti beryodium.
“Karena terdapat bahan-bahan kimia yang digunakan,” jelasnya pada mediajatim.com, Selasa (11/4/2023).
Oleh karena itu, kata Arif, perlu adanya perizinan khusus ke provinsi dalam proses pengolahannya. Karena menurutnya, garam yodium berisiko tinggi mencemari lingkungan.
“Tapi apabila nanti tidak menggunakan garam yang beryodium, yakni garam biasa seperti yang dikelola oleh masyarakat pada umumnya, maka kecil kemungkinan mencemari lingkungan,” ungkapnya, Selasa (11/4/2023).
Hingga kini, pihaknya mengaku belum melakukan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap pembangunan tambak garam di Gersik Putih. “Karena mereka tidak pengajukan izin sama sekali,” imbuhnya.
Selain itu, Arif juga menyebut bahwa pembangunan tambak garam di Gersik Putih sejatinya menyalahi aturan.
“Dalam Perda RTRW Sumenep No. 13 Tahun 2013-2033 disebutkan bahwa pesisir pantai Gapura masuk dalam kawasan lindung, tidak diperbolehkan adanya aktivitas pembangunan,” tuturnya.
Ditanya soal penindakan, Arif mengatakan bahwa itu bukan wewenangnya. Pihak yang berhak melakukan penindakan atas pembangunan yang telah menyalahi aturan ini, terang Arif, adalah Dinas Pengerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep.
“Masuk kewenangan Dinas PUTR mas, penindakannya. Karena juga ada reklamasi pantai di sana,” ujarnya.
Namun, saat mediajatim.com menghubungi Kepala Dinas PUTR Sumenep Eri Sosanto, hingga kini tak kunjung memberikan keterangan sama sekali.(mj11/faj)