Sumenep, mediajatim.com — Saat warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, audiensi ke Komisi II DPRD Sumenep pada 16 Maret 2023 lalu, para dewan berjanji untuk turun ke lokasi tambak garam.
Sebagaimana telah diberitakan mediajatim.com, Ketua Komisi II DPRD Sumenep Subaidi mengatakan akan investigasi ke tambak garam Gersik Putih pada 22 Maret 2023.
Namun sayangnya hingga hari ini agenda tersebut hanya menjadi janji. Pasalnya, Komisi II DPRD Sumenep belum pernah ke Gersik Putih.
Ketua Gerakan Masyarakat Menolak Reklamasi (Gema Aksi) Gersik Putih Amirul Mukminin hingga saat ini mengaku tetap menunggu DPRD Sumenep memenuhi janjinya itu.
“Sudah hampir satu bulan, sejak kami melakukan audiensi, namun hingga detik ini tidak ada kejelasan sama sekali,” ungkapnya, Rabu (12/4/2023).
Di audiensi dulu, lanjut Amir, Komisi II DPRD Sumenep berjanji akan mempertemukan semua pihak guna memperjelas status tambak garam yang tengah di bangun di Gersik Putih.
“Bahkan saat itu Komisi II telah mengimbau dan mengintruksikan, apabila pembangunan tambak garam menimbulkan konflik di masyarakat, maka wajib untuk dihentikan,” tuturnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep Irwan Hayat menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang ada kegiatan Panitia Khusus (Pansus), sehingga belum bisa menepati janji untuk ke Gersik Putih.
“Sebenarnya yang terpenting juga adalah peran eksekutif, karena eksekutif, dalam hal ini Bupati, punya otoritas langsung mengendalikan situasi dan keadaan di sana,” ungkapnya, Rabu (5/4/2023).
Menurutnya, Bupati dengan ditopang kekuatan TNI-Polri mestinya harus segera hadir untuk menyelesaikan problem di Gersik Putih.
Karena kalau DPRD, lanjut Irwan, sifatnya hanya berbentuk rekomendasi-rekomendasi jika ada kesimpulan dalam rapat.
“Soal komitmen mempertemukan kedua belah pihak, iya, tapi kami masih ada kewajiban lain yang harus ditunaikan,” paparnya.
Politisi PKB Sumenep ini berharap, konflik yang sedang berlangsung di tengah-tengah masyarakat akibat tambak garam segera diselesaikan agar tidak menuai konflik yang berkepanjangan.
“Stabilitas dan keamanan warga harus diutamakan. Bupati wajib menjadi menengahi atas konflik tersebut dengan berpedoman pada aturan dan perundang-undangan,” katanya.
Karena menurut Irwan, kelestarian lingkungan harus menjadi landasan utama karena berkaitan dengan keberlangsungan hidup warga sekitar. “Begitu kira-kira,” pungkasnya.(mj11/faj)