KPU Sumenep Pakai Praduga Tak Bersalah, Tetap Pekerjakan Tersangka Penyelundup Pupuk Subsidi 18 Ton sebagai Ketua PPS

Media Jatim
PPS Sumenep
(Ist) Ketua PPS Aengbaja Kenek, Kecamatan Bluto, Moh. Wardiyanto (baju hitam tengah) memimpin Uji Publik DPS, Minggu (30/4/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Aengbaja Kenek, Kecamatan Bluto, Moh. Wardiyanto menjadi tersangka kasus penyelundupan pupuk subsidi 18 ton pada 8 Maret 2023.

Pada 13 April 2023, Wardi bersama dua orang sopir pengangkut pupuk subsidi tersebut–yang berasal dari Sampang dan Pamekasan–diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Lalu, pada 14 April 2023, KPU Sumenep merespons akan segera melakukan penggantian antarwaktu (PAW) Ketua PPS Aengbaja Kenek Moh. Wardiyanto.

“Akan kita PAW, kita harus rapat di KPU, ada pemeriksaan etik, nanti akan di-PAW,” ungkap Ketua KPU Sumenep Rahbini, 14 April 2023 lalu.

Baca Juga:  Akademisi Sebut Golden Tiket Pilkada 2024 Pamekasan tetap dari Pesantren

Namun, PAW tersebut tidak terlaksana. Wardi tetap dipekerjakan oleh KPU Sumenep sebagai Ketua PPS Aengbaja Kenek sampai saat ini.

Pada 30 April 2023, Wardi tetap aktif dan ikut serta dalam Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 Desa Aengbaja Kenek.

“Iya, tetap bekerja, sebagaimana foto yang beredar,” terang sumber mediajatim.com, Senin (1/5/2023).

Dikonfirmasi lebih lanjut terkait hal tersebut, KPU Sumenep membenarkan bahwa Wardi masih aktif melaksanakan tugas-tugas PPS.

Kan belum ada keputusan pengadilan,” kata Rahbini saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (1/5/2023).

Baca Juga:  Selesai Dibahas, Raperda Dana Abadi Pesantren Bangkalan Tunggu Persetujuan Gubernur

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak KPU Sumenep mengaku memakai praduga tidak bersalah.

“Masih praduga tak bersalah, kan,” sambung Rahbini.

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam mengatakan belum mendapat laporan dari KPU Sumenep terkait kasus hukum yang menjerat Ketua PPS tersebut.

Namun dia mengatakan, KPU akan mengambil tindakan setelah inkrah. “Terhadap hal-hal tersebut, kita menunggu keputusan inkrah dari pengadilan,” tukasnya.(mj11/rif/ky)